MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sidang lanjutan antara Warga RW 12 Kelurahan Mojolangu (Perumahan Griyashanta) dengan pemkot kembali digelar Selasa lalu (14/4). Dalam sidang tersebut, pemkot dinilai tidak mematuhi asas pemerintahan yang baik.
Andi Rachmanto, salah satu kuasa hukum Warga Griyashanta mengatakan, sidang saat itu melanjutkan agenda sebelumnya. Yakni bukti rekonvensi atau tahapan bagi para pihak. Baik penggugat maupun tergugat untuk mengajukan keberatan terhadap kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara.
Baca Juga: Pemkot Malang Tunjukkan Tiga Bukti Peringatan di Sidang Griyashanta
Bukti rekonvensi diajukan Pemkot Malang. Sementara kuasa hukum dan Warga Griyashanta diminta mengajukan bukti juga sebagai pembanding. Pada sidang sebelumnya yang berlangsung 7 April, pemkot mendalilkan soal kewenangan peradilan atau kewenangan absolut.
Menurut mereka, seharusnya gugatan saat ini menjadi ranah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan Pengadilan Negeri (PN) Malang. Karena dinilai menjadi ranah PTUN, pemkot hanya melampirkan bukti berupa tiga surat peringatan pembongkaran tembok di Perumahan Griyashanta. Surat tersebut dari Satpol PP Kota Malang.
"Kami sebetulnya tidak perlu melampirkan bukti, tapi majelis hakim meminta bukti pembanding. Jadi kami hadirkan foto-foto saat pembongkaran tembok yang dilakukan oknum-oknum tertentu," sebut Andi.
Setelah menghadirkan foto-foto pembongkaran, majelis hakim sedikit bingung.
Baca Juga: Mediasi Dipastikan Gagal, Gugatan Warga Griyashanta Kota Malang Lanjut ke Persidangan
Apalagi yang melakukan pembongkaran tembok bukan dari pemkot maupun warga Griyashanta. Bukti foto-foto itu dinilai bisa menjadi pembanding untuk bukti tiga surat perintah pembongkaran dari Satpol PP Kota Malang yang dilampirkan.
"Kami juga menilai pemkot tidak melaksanakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB)," tegas Andi.
Dia melanjutkan, seharusnya pemkot mengkaji terlebih dulu terkait pembongkaran tembok di Perumahan Griyashanta untuk pembangunan jalan tembus. Selain itu, sosialisasi kepada warga terkait kemanfaatannya.
Ditanya terkait dalil pemkot yang menyatakan seharusnya masuk gugatan PTUN, Andi menyatakan pihaknya tidak langsung mengajukan gugatan ke sana. Itu karena berbagai pertimbangan.
Pihaknya terlebih dulu mengajukan gugatan class action atau gugatan perbuatan melawan hukum.
"Jika hasilnya sesuai harapan masyarakat, ini bisa menjadi modal untuk mengajukan gugatan ke PTUN," imbuh Andi.
Baca Juga: Pengadilan Negeri Malang Tetapkan Gugatan Warga Griyashanta Jadi Class Action
Dia menambahkan, sidang selanjutnya rencananya akan berlangsung 28 April. Sebab, pemkot mengajukan putusan sela.
"Namun, kami tetap menguatkan bukti-bukti. Lalu menyiapkan saksi-saksi baik dari warga Griyashanta maupun saksi ahli," pungkasnya. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra