Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

ASN Pemkot Malang Mulai Maksimalkan Bus Trans Jatim Mengimplementasikan Surat Edaran Wali Kota

Nabila Amelia • Senin, 20 April 2026 | 11:46 WIB
JADI PILIHAN: Bus Trans Jatim jadi moda transportasi umum yang dimanfaatkan ASN Pemkot Malang untuk ke kantor.
JADI PILIHAN: Bus Trans Jatim jadi moda transportasi umum yang dimanfaatkan ASN Pemkot Malang untuk ke kantor.

 MALANG KOTA-RADAR MALANG - Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan tidak hanya diimplementasikan lewat bike to work atau work from home setiap Jumat. Sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Malang ada memilih naik transportasi umum.

Salah satunya, dengan memanfaatkan Bus Trans Jatim pada Jumat lalu (17/4). Plt Kepala Inspektorat Daerah Kota Malang Dwi Rahayu mengatakan, ada dua ASN yang berangkat kerja menggunakan Bus Trans Jatim.

Menurutnya, mereka memilih moda transportasi tersebut dengan berbagai pertimbangan.

”Satu (ASN pilih naik Bus Trans Jatim) bernama Pak Janimin yang rumahnya di Kecamatan Dau. Kebetulan rumahnya dekat dengan titik henti bus,” ungkap Dwi. 

Baca Juga: Wajib Catat! Ini 5 Titik Pemberhentian Bus Trans Jatim Dekat Kantor Pemerintahan di Malang

Untuk menuju ke titik henti Bus Trans Jatim, Janimin hanya tinggal berjalan kaki. Itu karena, jaraknya kurang dari 500 meter. Apabila berjalan, sejauh 315 langkah.

 Sementara satu ASN lagi bernama Arin yang menempuh jarak 500 meter dari rumahnya di Jalan Raya Tlogomas menuju titik henti Bus Trans Jatim.

”Respons dari dua ASN kami positif. Mereka bilang jadi bisa menikmati udara Kajoetangan Heritage,” cerita perempuan yang juga menjabat sebagai Kepala Bappeda Kota Malang tersebut.

 Demikian pula dengan ASN yang bike to work. Dwi sendiri juga mulai rajin menggunakan sepeda untuk berangkat maupun pulang kerja setiap Jumat selama tiga pekan terakhir.

Baca Juga: Pemprov Jatim Siapkan Tambahan Dua Koridor Bus Trans Jatim di Malang Raya

 Berdasar pantauannya, sejauh ini para ASN sudah banyak yang menerapkan Surat Edaran Wali Kota Malang Nomor 13 Tahun 2026. Terbukti saat dilihat di halaman Mini Block Office (MBO) Kota Malang, parkiran terlihat sepi.

”Hanya ada kendaraan plat merah karena memang untuk operasional, sehingga harus ditinggal di kantor,” sambung pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.

 Pihaknya pun mengimbau para ASN menerapkan surat edaran yang sudah diteken Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. Keputusan naik transportasi umum atau menggunakan sepeda ke kantor tak dilarang.

”Kami sebagai ASN harus memberi contoh,” pungkas Dwi. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#ASN Pemkot Malang #Trans Jatim #Pemkot Malang