Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

UMK Malang Raya 2026 Naik 6-7 Persen, Ini Rincian untuk Upah Pekerja di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Batu

Keshia Putri Susetyo • Selasa, 21 April 2026 | 15:15 WIB
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, di sosialisasi UMK 2026 Kota Malang
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, di sosialisasi UMK 2026 Kota Malang

MALANG, RADAR MALANG - Pemerintah Provinsi Jawa Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 melalui keputusan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, nomor 100.3.3.1/937/013/2025. Ketetapan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Berdasarkan kutipan dari Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, penentuan UMK Malang dilakukan secara terbuka dengan melibatkan Dewan Pengupahan yang bersifat tripartit. Kondisi ekonomi, inflasi, hingga Kebutuhan Hidup Layak (KHL) menjadi bahan pertimbangan dalam perumusan angka tersebut. 

Baca Juga: Kisah Sukses UMKM Binaan BRI Kediri, Jualan Ayam Potong Raup Omzet Ratusan Juta Rupiah Setiap Bulan

Wilayah Malang Raya, yang meliputi Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu, menunjukkan variasi kenaikan yang cukup signifikan. 

Rincian Nominal UMK Malang Raya 2026 

Berikut adalah daftar upah minimum di tiga wilayah Malang Raya di tahun 2026:  

  1. Kabupaten Malang

UMK Kabupaten Malang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.802.862,00. Anka ini naik sekitar 7,02% atau sebesar dengan selisih nominal Rp249.332 dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp3.553.530,00. 

  1. Kota Malang 

Pemerintah menetapkan UMK Kota Malang sebesar Rp3.736.101,00. Kenaikan ini mencapai sekitar 6,51% dengan selisih peningkatan sebesar Rp228.408 dari tahun 2025 yang sebesar Rp3.507.693,00. 

  1. Kota Batu 

Untuk wilayah Kota Batu, UMK tahun 2026 kini berada di angka Rp3.562.484,00. Terdapat peningkatan sekitar 6,01% atau selisih nominal Rp202.018) dari UMK tahun 2025 yang sebesar Rp3.360.466,00. 

Baca Juga: BRI Perkuat Keuangan Berkelanjutan, Salurkan Rp93,2 Triliun ke Sektor Ramah Lingkungan

Secara keseluruhan, kenaikan UMK Malang Raya tahun 2026 rata-rata berada di rentang angka 6 persen hingga 7 persen. Ketentuan UMK ini berlaku untuk seluruh sektor usaha tanpa membedakan skala, baik UMKM maupun perusahaan besar. 

Kepada Jawa Pos Radar Malang beberapa waktu lalu, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan perlu ditekankan bahwa angka UMK ini adalah standar upah yang wajib ditaati. Perusahaan dilarang menyalahgunakan aturan ini sebagai alasan untuk penurunan gaji bagi mereka yang mendapatkan upah di atas ketentuan resmi. 

Dengan kenaikan angka UMK Malang raya ini, Wahyu Hidayat berharap kenaikan ini menjadi jembatanantara kesejahteraan buruh dan keberlanjutan industri. Ia berpesan agar para pengusaha menyikapi penyesuaian upah ini sebagai upaya meningkatkan kinerja dan kualitas kerja karyawan untuk kemajuan bisnis di masa depan. 

 

Editor : Aditya Novrian
#UMK Malang Raya #malang hari ini #upah minimum kabupaten kota