Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

DPRD Kota Malang Soroti Izin terkait Iklan Rokok di Lingkungan Pendidikan, Anggota Komisi C: Pemkot Terkesan Sangat Longgar

Andika Satria Perdana • Rabu, 22 April 2026 | 14:20 WIB
LANGGAR REGULASI: Salah satu iklan rokok berada di Jalan Mayjend Panjaitan, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang dekat dengan SD-SMPK Sang Timur. (foto: Darmono/Radar Malang)
LANGGAR REGULASI: Salah satu iklan rokok berada di Jalan Mayjend Panjaitan, Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang dekat dengan SD-SMPK Sang Timur. (foto: Darmono/Radar Malang)

 MALANG KOTA-RADAR MALANG - Reklame kembali menjadi sorotan tajam DPRD Kota Malang. Legislatif daerah menyayangkan ada papan iklan yang memuat materi rokok di dekat lembaga pendidikan di Kota Malang.

 ”Satu contoh nyata yang kami soroti adalah materi reklame iklan rokok yang berdekatan dengan lembaga pendidikan. Di depannya itu ada MAN, MTsN, MIN, hingga TK Restu.” Kata Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi.  

Menurutnya, materi iklan melanggar aturan regulasi Peraturan Daerah (Perda). Dalam hal ini terkait penempatan iklan rokok yang berada di zona pendidikan. 

Baca Juga: Perda Pemajuan Kebudayaan Buka Ruang Baju Khas Malangan Gagasan Pemkot Jadi Identitas Kota

 Menurutya secara konstruksi, sepanjang ada Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemkot Malang pemasangan reklame tidak menjadi persoalan. Namun materi iklan tersebut melanggar etika dan regulasi.

 Temuan di depan madrasah terpadu bukan kasus tunggal. Berdasar penelusurannya, iklan serupa juga ditemukan di sebelah utara SD Kristen Sang Timur. Arief menjabarkan, dalam aturan perlindungan anak dan kawasan tanpa rokok, materi iklan produk tembakau dilarang keras berada di radius tertentu dari lingkungan sekolah.

 ”Kami mempertanyakan kinerja Pemkot Malang. Sebenarnya dalam menerbitkan izin operasional, mereka melakukan survei lokasi atau tidak,” tutur Arief.

Baca Juga: Perolehan Pajak Reklame Kabupaten Malang Masih Minim

Dia menilai, pemkot terkesan sangat longgar dan terlalu memudahkan para pelaku usaha reklame demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Seperti diketahui, di Jalan Bandung berdiri madrasah negeri terpadu. Mulai dari MIN, MTSN, hingga MAN Kota Malang. Kemudian ada juga SDK Sang Timur. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyoroti masih adanya materi iklan yang melabrak aturan regulasi Peraturan Daerah (Perda). Dalam hal ini terkait penempatan iklan rokok yang berada di zona pendidikan. (adk/gp)

 

Editor : Galih R Prasetyo
#Reklame ilegal #Rokok #Kota Malang #reklame