MALANG KOTA-RADAR MALANG- Reklame rokok di lingkungan pendidikan yang tengah jadi sorotan akan segera ditindak. Pihak Satpol PP Kota Malang akan bergerak menindaklanjuti temuan tersebut.
Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyatakan, pihaknya akan menelusuri pemilik reklame. ”Kami akan mencari pemilik reklame untuk disarankan agar diturunkan atau diganti,” katanya.
Menurutnya, terkait pemasangan reklame Satpol PP tidak berwenang mengarahkan terkait pemasangan. Tetapi melakukan bisa penertiban. Khususnya kepada reklame yang melanggar aturan.
”Jika tidak sesuai ketentuan bisa melakukan penertiban,” katanya.
Hal tersebut sebelumnya sudah pernah dilakukan.
Baca Juga: DPRD Kota Malang Siapkan Opsi Pengganti Reklame
Sementara itu, pengelola reklame di Jalan Bandung Rachmad Santoso menyatakan, kesiapannya untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat dan kritik dari anggota dewan.
Dia akan segera berkomunikasi dengan pihak pemasang iklan untuk melakukan langkah perbaikan. ”Kami berencana segera merelokasi materi tersebut ke tempat yang lebih sesuai dan tidak melanggar ketentuan,” ujar Rachmad.
Seperti diketahui, di Jalan Bandung berdiri madrasah negeri terpadu. Mulai dari MIN, MTSN, hingga MAN Kota Malang. Kemudian ada juga SDK Sang Timur. Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menyoroti masih adanya materi iklan yang melabrak aturan regulasi Peraturan Daerah (Perda). Dalam hal ini terkait penempatan iklan rokok yang berada di zona pendidikan. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo