Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tetap Bandel Parkir Sembarangan, Tujuh Kendaraan di Sekitar RSSA Digembok Dishub Kota Malang

Nabila Amelia • Kamis, 23 April 2026 | 17:10 WIB
KENA TEGURAN: Mobil-mobil yang parkir sembarangan di samping RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang digembok petugas, kemarin (22/4). (DARMONO/RADAR MALANG)
KENA TEGURAN: Mobil-mobil yang parkir sembarangan di samping RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang digembok petugas, kemarin (22/4). (DARMONO/RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Masih sering ditemukan mobil yang parkir sembarangan di Kota Malang. Salah satunya di titik-titik larangan parkir di sekitar RSUD dr Saiful Anwar (RSSA) Malang. Pekan ini, ditemukan tujuh pengendara mobil yang parkir tidak di tempatnya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra mengatakan, para pengendara mobil yang parkir di sekitar RSSA itu akhirnya dikenai teguran, kemarin (22/4).

”Karena sudah dua kali saya datang ke sana, tapi masih ada mobil-mobil tersebut,” kata dia.

Baca Juga: Regulasi Parkir Baru di Kota Malang Resmi Disahkan, Begini Skema Penindakannya

Jaya mengaku sempat mengecek kondisi di sekitar RSSA pada Senin lalu (20/4). Tepatnya di area belakang dan samping RSSA Malang. Namun mobil-mobil yang parkir sembarangan itu masih tetap di sana. Karena itu kemarin (22/4) pihaknya menggembok dan memberikan teguran kepada pemilik mobil yang berada di lokasi.

”Namun tidak sampai kami berikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring),” sebut Jaya.

Menurut dia, sanksi belum diberikan karena pihaknya masih menunggu pengesahan rancangan peraturan wali kota (ranperwal) perparkiran. 

Itu sebagai bentuk peraturan dari ranperda perpakiran yang awal April lalu disahkan.

Baca Juga: Dishub Kota Malang: Pengamanan Barang Bawaan Tidak Masuk Layanan Parkir

”Jadi mereka masih tetap bisa mengambil kendaraan,” sambung pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut.

Kendati demikian, Jaya memastikan bakal tetap melakukan pengawasan rutin. 

Caranya dengan patroli, terutama di titik-titik kawasan tertib lalu lintas (KTL). Antara lain Jalan Besar Ijen, Jalan Besar Kawi, Jalan Letjen Sutoyo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, dan Jalan Ahmad Yani. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#parkir liar kota malang #Dishub Kota Malang #mobil digembok #parkir liar