Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Diskopindag Kota Malang: Retribusi di MCC Bergantung pada Jenis Acara

Nabila Amelia • Jumat, 24 April 2026 | 15:14 WIB
FASILITAS OLAHRAGA: Fasilitas gym di gedung Malang Creative Center (MCC) jadi salah satu area komersial di sana.
FASILITAS OLAHRAGA: Fasilitas gym di gedung Malang Creative Center (MCC) jadi salah satu area komersial di sana.

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sistem retribusi tidak ditetapkan secara menyeluruh di gedung Malang Creative Center (MCC). Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyebut, ada pengecualian terkait penerapan retribusi di hall lantai dua dan auditorium lantai tujuh. 

Jika acara yang menggunakan dua ruangan itu tidak berbayar, tidak ada retribusi yang dikenakan pemkot. Namun jika acaranya berbayar, ruangan di lantai dua nilai retribusinya Rp 3,5 juta per hari. Kapasitas di sana muat untuk 250 orang. 

Sementara untuk ruangan di lantai tujuh, retribusi yang harus dibayar Rp 7,5 juta per hari. Kapasitasnya lebih banyak, bisa mencapai 1.000 orang.

”Tidak semua dikenakan retribusi, karena acara sosial, ekonomi kreatif, pendidikan kebanyakan tidak berbayar atau tidak bertiket. Sehingga kami tetap mengakomodasi untuk acara non-profit,” jelas Eko. 

Dia menegaskan, optimalisasi area komersial bukan berarti Pemkot Malang bakal mematikan aktivitas ekonomi kreatif. Sesuai rencana awal dibangunnya MCC, pemkot memastikan event atau segala aktivitas ekraf tidak akan terganggu kegiatan komersial. Pemkot Malang tetap mengutamakan pengembangan ekraf. Ditambah lagi, Kota Malang sudah ditetapkan sebagai kota kreatif dunia oleh UNESCO.

”Teman-teman ekraf tetap bisa menggunakan MCC dengan mudah dan gratis. Karena 60 persen untuk ekraf tidak boleh berbayar,” tambahnya.

Untuk penambahan area komersial, pihaknya masih menunggu arahan dari kepala daerah. 

Sebab, untuk menerapkan skema retribusi butuh persetujuan wali kota dan regulasi tertulis. ”Sementara yang komersial tiga area dulu. Kami maksimalkan pendapatan dari tiga titik tersebut,” ucap Eko.

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji berharap pengelolaan MCC terus diperkuat agar lebih adaptif dan profesional. ”Salah satu rekomendasi dari dewan adalah mendorong MCC menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sehingga memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan dan operasional,” sambung dia.

Legislator PKS itu menambahkan, dengan status BLUD, MCC diharapkan dapat lebih mandiri secara finansial. Selain itu juga bisa meningkatkan kualitas layanan. Serta, mempercepat pengambilan keputusan tanpa meninggalkan fungsi utamanya sebagai pusat pemberdayaan UMKM.

Dia melihat beberapa langkah itu penting agar MCC tidak hanya hidup secara aktivitas. Melainkan juga berkelanjutan dan memberi kontribusi yang lebih besar bagi daerah. (adk/mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#area komersial MCC #Diskopindag Kota Malang #MCC #Pemkot Malang