Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Siap-Siap, Dishub Kota Malang Bakal Intensifkan Operasi Parkir Liar

Nabila Amelia • Jumat, 24 April 2026 | 16:07 WIB
RAMBU TAK DIHIRAUKAN: Area larangan parkir di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen masih sering dilanggar pengendara. (Darmono / Radar Malang)
RAMBU TAK DIHIRAUKAN: Area larangan parkir di Jalan Trunojoyo, Kecamatan Klojen masih sering dilanggar pengendara. (Darmono / Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Operasi penindakan parkir liar bakal diintensifkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Terutama jika peraturan wali kota (perwali) yang merupakan turunan dari Perda Penyelenggaraan Perparkiran resmi disahkan. 

”Kami akan melakukan penindakan dengan melihat subjek dan objek,” kata Kepala Dishub Kota Malang R Widjaja Saleh Putra. Pihaknya juga tidak menutup mata pada juru parkir (jukir) yang membuka ruang untuk parkir di area terlarang. 

”Padahal tidak semua jukir memiliki kewenangan untuk menata parkir. Ke depan, kami akan tindak jukir yang tidak memiliki kartu tanda anggota (KTA) dan tidak memiliki kewenangan,” papar pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut. 

Dari aspek objek, pihaknya akan melakukan penindakan dengan melihat ruang atau lahan yang digunakan untuk parkir. Menurut Jaya, ada beberapa ruang yang tidak boleh digunakan parkir. 

Misalnya saja di jembatan. Contoh yang paling sering ditemui yakni banyaknya kendaraan parkir di sekitar Jembatan Muharto. Kemudian, di sekitar Jalan Trunojoyo dekat Stasiun Malang, yang sudah ada rambu larangan parkir. Di sana juga masih sering dilanggar.

”Objek lain yang tidak boleh digunakan parkir seperti area tikungan, zebra cross, hingga jalur hijau,” beber Jaya. Dalam operasi rutin nanti, para pelanggar akan mendapat sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Dasarnya tertuang dalam Perda Penyelenggaraan Perparkiran. 

Dalam aturan itu, dijelaskan denda administratif bagi mobil yang parkir sembarangan antara Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu. Sementara sepeda motor yang kedapatan parkir di area terlarang bisa dikenakan antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#parkir liar kota malang #malang hari ini #Dishub Kota Malang #Kota Malang #parkir liar