MALANG KOTA, RADAR MALANG - Izin bangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tengah disorot. Pemkot Malang mendorong seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) melengkapi semua perizinan. Mulai dari izin pendirian bangunan, konstruksi, hingga pengolahan limbah.
Pemkot melalui Satuan Tugas (Satgas) Percepatan MBG telah melakukan peninjauan ke beberapa titik SPPG. Itu dilakukan untuk memastikan kelengkapan sejumlah dokumen. Seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menyampaikan, satgas mendapatkan tugas melakukan percepatan pengurusan izin bangunan. Serta memastikan seluruh SPPG mengelola limbah dengan baik.
Ade menerangkan, tim percepatan terbagi dalam beberapa bagian. Di antaranya Tim Perizinan Dasar, Tim Pengelolaan Air Minum dan Limbah, serta Tim Monitoring dan Evaluasi (monev). Mereka akan melakukan pendampingan dan pembinaan secara berkala. ”Tim monitoring nanti akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan. Dilaporkan ke wali kota dan diteruskan ke Kementerian PU dan Kemendagri,” tambah Ade.
Koordinator Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) DPUPRPKP Kota Malang Sumiati menjelaskan, sosialisasi terkait perizinan bangunan dan pengolahan limbah telah disampaikan ke seluruh SPPG. Sampai saat ini, baru 12 titik lokasi SPPG yang mengajukan permohonan perizinan dasar. Sementara baru satu lokasi yang mengantongi izin lengkap.
”Dari 87 titik SPPG, baru satu yang perizinannya lengkap di wilayah Tlogowaru. Mulai dari PBG, SLF, SLHS, serta sertifikat lainnya sudah terpenuhi,” ungkap Sumiati. Pihaknya terus mendorong seluruh pengelola SPPG segera mengajukan perizinan. Sekaligus membuka ruang pendampingan dan supervisi teknis apabila terdapat kendala di lapangan.
”Kalau ada kesulitan dalam pemenuhan persyaratan, kami siap mendampingi dan mencarikan solusi. Agar proses perizinan ini tidak terhambat,” tambahnya. Terkait pengelolaan limbah cair, harus dilakukan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Itu agar tidak mencemari lingkungan.
Setelah diolah di IPAL, air limbah harus memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke saluran drainase atau badan air. Pengujiannya dilakukan secara berkala, bisa setiap bulan atau tiga bulan sekali sesuai standar dari kementerian. Untuk di SPPG, limbah bukan hanya dari toilet. Tetapi yang paling banyak berasal dari bekas makanan atau setelah proses pembuatan menu MBG. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra