Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

24 Mantan Pekerja Industri Garmen di Malang Mengadukan Perusahaan ke DPMPTPSP Kota Malang

Nabila Amelia • Jumat, 24 April 2026 | 15:12 WIB
TUNTUT KEADILAN: 24 mantan pekerja mengajukan permohonan penyelesaian tripartit ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTPSP) Kota Malang.
TUNTUT KEADILAN: 24 mantan pekerja mengajukan permohonan penyelesaian tripartit ke Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTPSP) Kota Malang.

 MALANG KOTA-RADAR MALANG - Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara para pekerja dengan PT Kasih Karunia Sejati (EMBA Jeans) kembali terjadi. Kemarin (23/4), sebanyak 24 eks pekerja mengajukan permohonan penyelesaian tripartit dengan mediator dari Dinas Tenaga Kerja, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu (DPMPTPSP) Kota Malang.

 Kuasa hukum para pekerja Maulidin Darma Wangsa mengungkapkan, PHI yang terjadi sebenarnya sama seperti sebelumnya. Pada gelombang pertama, ada tujuh eks pekerja yang mengadu. Selanjutnya menyusul 43 eks pekerja.

 ”Yang gelombang keempat ini ada 24 orang,” sebut Kuasa hukum para pekerja Maulidin Darma Wangsa. Saat berada di DPMPTSP Kota Malang, perwakilan EMBA Jeans belum bisa hadir. Mereka hanya memberikan konfirmasi puluhan orang itu termasuk para pekerja outsourcing.

 Namun, Darma menegaskan bahwa 24 orang yang mengadu ke DPMPTSP Kota Malang bukan pekerja outsourcing. ”Karena ada bukti buku tabungan CIMB Niaga. Di sana tertulis jelas nama para pekerja dan nama perusahaan,” tegas advokat dari Kantor Hukum Abdul Rohman & Associates-Law Office.

 Menurutnya, mereka mendaftar melalui lowongan kerja yang dibuka EMBA Jeans. Kemudian pernah disodori kontrak. Namun salinan kontrak tidak pernah diberikan.

 ”Setiap pekerja yang melapor ini juga sudah bekerja di sana minimal selama 5 tahun. Ada pula yang lebih dari 10 tahun,” sebut Darma. Dengan demikian, sesuai undang-undang cipta kerja yang baru, sudah seharusnya mendapat kejelasan status.

 Dalam aduan kali ini, para pekerja menuntut kejelasan status. Kemudian kompensasi. ”Uang pesangon yang seharusnya dibayarkan untuk mereka sebesar Rp 515,3 juta dan uang penghargaan masa kerja sebesar Rp 240,3 juta,” sambungnya.

 Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda DPMPTSP Kota Malang Carter Wira Sutedja membenarkan, terkait aduan para pekerja. Namun, pihak EMBA Jeans masih meminta pemadanan data pekerja. ”Karena informasinya puluhan orang yang melapor termasuk pekerja outsourcing,” ucap dia.

Demikian pula yang disampaikan kuasa hukum EMBA Jeans Djoko Tritjahjana. ”Masih koordinasi berkas dengan pengacaranya,” balas dia saat dikonfirmasi kemarin. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#Pekerja #Disnaker PMPTSP