MALANG KOTA-RADAR MALANG - Segmen pasar penjualan mobil listrik di Kota Malang terus meningkat. Terutama sejak adanya isu kelangkaan BBM dan imbauan hemat energi. Saat ini, penjualannya mulai menyentuh angka 80 persen.
Namun, pihak diler penyedia mobil listrik di Malang sempat was-was akibat muncul wacana pemberlakuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil listrik dari Pemerintah Pusat. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026, pembebasan pajak itu hanya untuk kendaraan yang menggunakan energi terbarukan.
Untuk memperjelas aturan itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meluncurkan surat edaran (SE) nomor 900.1.13.1/3764/SJ. Dalam SE itu, khusus membahas pembebasan pajak PKB dan BBNKB bagi kendaraan ramah lingkungan.
”Sejak kemarin sudah banyak calon pembeli yang panik karena kabar pajak itu, padahal Mendagri sudah menginstruksikan Gubernur untuk membebaskan kendaraan listrik kena pajak (PKB dan BBNKB),” ujar Direktur PT Gatra Perdana Putra Yudi Irawan Wijaya. Setelah menelusuri perbedaan teks permendagri, situasi itu terjadi akibat pasal 3 dan 7. Tahun lalu, poin itu menyebut yang dikecualikan dari pengenaan BBNKB dan PKB salah satunya mobil listrik. Sementara tahun ini hanya kendaraan dengan energi terbarukan saja.
Saat ditelusuri, kendaraan listrik juga tergolong menggunakan energi terbarukan. Ada pembangkit listrik menggunakan tenaga air dan surya. Untuk itu, Yudi berpendapat seharusnya mobil listrik PKB dan BBNKB tetap digratiskan.
Menurutnya, saat ini banyak pelanggan berdatangan untuk membeli mobil listrik. Banyak costumer yang ketakutan saat BBM naik akibat perang dunia. ”Untuk saat ini mayoritas penjualan didongkrak oleh pembelian kredit,” lanjut Yudi. Namun sejak adanya isu perang, perbankan mulai selektif. Penerimaan pengajuan kredit dilakukan lebih ketat dan terbatas. (aff/gp)
Editor : Galih R Prasetyo