MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kepadatan kendaraan yang semakin meningkat coba diatasi Pemkot Malang. Mereka sudah menyerahkan draft rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Pekan depan, legislatif bakal membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengawal ranperda tersebut. Seperti diberitakan, data Samsat Polresta Malang Kota mengungkap lonjakan kendaraan dalam tiga tahun terakhir.
Terjadi penambahan 20 ribu kendaraan baru. Secara keseluruhan, tahun ini tercatat ada 857.237 kendaraan. Ditambah kendaraan dari para pendatang, standar tingkat kecepatan kendaraan di Kota Malang ikut terpengaruh.
Tahun ini, rata-rata kecepatannya di angka 28 sampai 30 kilometer per jam. Jika tidak ada strategi khusus, rata-rata kecepatan itu bisa menurun lagi. Dasar itu lah yang membuat pemkot menginisiasi pembentukan ranperda LLAJ.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang Suparno menjelaskan, ranperda itu sebenarnya pernah diusulkan pada 2022. Namun pembahasannya sempat terhenti. Kemudian tahun ini dimasukkan kembali dalam usulan.
Suparno melanjutkan, proses pembahasan ranperda penyelenggaraan LLAJ sudah diawali dengan pengantar dari Wali Kota Malang. Selanjutnya ada tahapan pandangan umum (PU) fraksi. ”Tanggal 4 Mei nanti kami menunggu tahapan jawaban wali kota. Jika sudah disetujui akan dibentuk pansus,” terang dia.
Tahapan berikutnya masih panjang. Mulai dari pembahasan antara pansus dengan beberapa pihak seperti tim ahli. Jika sudah selesai, akan dilangsungkan paripurna tahap satu. Kemudian, ranperda akan dikirim ke Biro Hukum Provinsi Jawa Timur.
Hasil pembahasan di Biro Hukum Provinsi Jawa Timur bakal dirapatkan oleh pansus. ”Untuk disahkan tahun ini saya rasa belum bisa. Mengingat tahapannya banyak,” sambung Suparno.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang R Widjaja Saleh Putra menyampaikan, ranperda penyelenggaraan LLAJ sangat penting. Sebab di dalamnya mengatur soal sistem lalu lintas hingga transportasi yang terintegrasi.
Salah satunya terkait penataan lalu lintas. Meliputi manajemen dan rekayasa lalu lintas. Itu sebenarnya sudah diterapkan lama. Sebagai contoh, rekayasa lalu lintas di Jalan Kahuripan dan sekitarnya. Kemudian, kawasan dekat Pasar Oro-Oro Dowo hingga Kajoetangan Heritage.
Selain manajemen dan rekayasa lalu lintas, ada pengaturan terkait penyediaan satuan ruang parkir (SRP). ”Itu akan diusulkan agar kawasan-kawasan di Kota Malang memiliki SRP. Misalnya saja kawasan pendidikan hingga kawasan niaga,” sebut Jaya.
Yang tidak kalah penting yakni aspek transportasi publik. Jaya memberi contoh di Terminal Arjosari. Di sana terdapat dua area terminal yakni terminal bus dan terminal angkot. ”Lewat ranperda itu nanti akan diatur agar masyarakat yang hendak melakukan perjalanan di dalam kota, setelah naik bus bisa terhubung dengan terminal angkot,” sambung dia. (mel/by)
Editor : Bayu Mulya Putra