Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Rata-Rata Kecepatan Kendaraan di Kota Malang Ditarget Naik Jadi 32 Km Per Jam

Nabila Amelia • Selasa, 28 April 2026 | 15:09 WIB
SEMATKAN TARGET: Kepadatan kendaraan sering terjadi di Jalan Gatot Subroto, Blimbing Kota Malang. (DARMONO/RADAR MALANG)
SEMATKAN TARGET: Kepadatan kendaraan sering terjadi di Jalan Gatot Subroto, Blimbing Kota Malang. (DARMONO/RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Salah satu muara dari rancangan peraturan daerah (ranperda) penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ) Kota Malang yakni meningkatnya rata-rata kecepatan kendaraan. Itu berarti lalu lintas cenderung lengang. 

Untuk merealisasikannya, Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Kota Malang Anis Januar menyebut, aspek-aspek yang tercantum dalam ranperda penyelenggaraan LLAJ bakal berkaitan. Misalnya saja dalam sistem lalu lintas yang terintegrasi.

Untuk bisa mengurai kemacetan, pengaturan lalu lintas yang optimal dan prasarana lalu lintas harus tersedia. ”Keberadaan ranperda penyelenggaraan LLAJ ini untuk memperlancar semuanya. Termasuk kondisi lalu lintas,” tutur Anis. 

Apalagi di tengah kondisi infrastruktur jalan di Kota Malang yang tidak bertumbuh. Sementara jumlah penduduk dan kendaraan terus bertambah. ”Target kami pada masa kepemimpinan pak wali, level out of service atau tingkat kecepatan kendaraan standarnya bisa di angka 32 kilometer per jam,” imbuh dia. 

Di sisi lain, dewan menganggap dokumen ranperda LLAJ yang sudah dikirim pemkot masih sebatas formalitas. Mereka meminta ada formula khusus untuk mengurai kemacetan di Kota Malang. Tidak sekadar membuat aturan turunan dari Undang-Undang (UU). 

Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, contoh peraturan yang harus masuk dalam perda itu adalah pembatasan kendaraan berat. Arief meminta ide pembangunan terminal kargo kembali dimunculkan. 

Terminal tersebut bisa menjadi tempat transit barang yang masuk Kota Malang. Sehingga kendaraan besar tidak perlu masuk ke jalan protokol di tengah kota. ”Bisa dibuat di Kedungkandang atau yang dekat exit tol. Sehingga barang itu hanya dimuat kendaraan kecil ketika masuk kota,” tuturnya. 

Aturan lainnya yang perlu dimasukkan yakni opsi-opsi transportasi selain di darat. Seperti rencana pembangunan skytrain di Kabupaten Malang, Kota Malang, dan Kota Batu. Meski realisasinya tidak bisa dilakukan dalam waktu dekat, Arief memandang hal itu wajib masuk dalam regulasi. 

Menurutnya, pemkot harus berpikir lebih visioner. Tidak sekadar formalitas. ”Kita harus berani berangan-angan. Transportasi tidak hanya angkot atau bus,” tambahnya. 

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta menambahkan, pansus pembahasan Ranperda LLAJ kemungkinan dibentuk pekan depan. Dewan menunggu tahapan selanjutnya, yakni jawaban wali kota terhadap pandangan umum fraksi. 

Terkait waktu pembahasan ranperda, Amitya mengaku belum bisa memperkirakannya. Sebab, dinamika pembahasan tergantung poin-poin yang disampaikan legislatif dan eksekutif. ”Tidak ada target khusus. Tergantung bagaimana koordinasi pansus dan Pemkot Malang,” tuturnya. (mel/adk/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
#macet malang #ranperda LLAJ #Dishub Kota Malang #Pemkot Malang