Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

21 Pengendara Langgar Aturan Parkir Kajoetangan

Andika Satria Perdana • Senin, 4 Mei 2026 | 16:14 WIB
TEGAS: Petugas dishub menertibkan kendaraan yang melanggar aturan parkir, Sabtu (3/5).
TEGAS: Petugas dishub menertibkan kendaraan yang melanggar aturan parkir, Sabtu (3/5).

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Masih terjadi pelanggaran parkir di Kajoetangan Heritage, Jalan Basuki Rahmat, Klojen.Total ada 21 pelanggar yang ditertibkan Sabtu malam, (3/5). Padahal larangan kendaraan roda dua parkir di bahu jalan Kajoetangan sudah ditetapkan sejak Januari tahun ini. 

Untuk diketahui, roda dua di Kawasan Kajoetangan Heritage hanya boleh parkir di dua tempat. Yaitu gedung parkir milik Pemkot Malang dan parkir milik perorangan yang tidak berada di pinggir jalan. Kebijakan ini untuk memperluas kapasitas jalan yang sebelumnya untuk parkir, sehingga bisa mengurai kemacetan. 

Kabid Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, pelanggaran ditemukan pada sisi kanan Kajoetangan Heritage. Pengendara parkir pada bagian cekungan jalan. Hal ini tetap tidak diperbolehkan. 

Rahmat menuturkan, ada dua tindakan yang diberikan. Untuk kendaraan yang ada pemiliknya, diminta pindah ke tempat parkir pemkot. Sedangkan yang tidak ada pemiliknya, diangkut ke kantor dishub. "15 orang kami berikan teguran dan diminta memindah kendaraan. Sementara 6 kendaraan diangkut karena tidak ada pemiliknya setelah ditunggu," terangnya. 

Dia menyampaikan, saat operasi tidak ada jukir yang bertugas. Dengan demikian, ini merupakan keinginan pribadi pengendara. "Tidak diarahkan, memang mereka ingin parkir di situ," tandas Rahmat. 

Penulis : Andika Satria Perdana

Editor : A. Nugroho
#Parkir #kajoetangan #dishub #malang