Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Mulai Tertibkan Durasi Jual Beli di Pasar Kebalen

Andika Satria Perdana • Kamis, 7 Mei 2026 | 16:05 WIB
JANGAN GANGGU LALIN: 1) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, 2) Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, dan 3) Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana meninjau Pasar Kebalen, kemarin sore. (DARMONO / RADAR MALANG)
JANGAN GANGGU LALIN: 1) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat, 2) Kepala Diskopindag Kota Malang Eko Sri Yuliadi, dan 3) Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana meninjau Pasar Kebalen, kemarin sore. (DARMONO / RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Durasi jual beli di Pasar Kebalen mulai diatur. Pemkot Malang memberi kesempatan pada pedagang beraktivitas mulai pukul 24.00 hingga 06.00 WIB. 

Banner imbauan pembatasan aktivitas tersebut sudah dipasang di sana. Petugas juga sudah memberikan sosialisasi kepada pedagang, kemarin (6/5). Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menuturkan, pembatasan itu diberlakukan untuk pedagang yang berjualan di sepanjang Jalan Zainal Zakse. 

”Problem di Pasar Kebalen sama seperti di Pasar Gadang. Sudah puluhan tahun, sehingga kami akan menata kembali,” ujar Eko Sya, sapaannya. Dia menyebut, pihaknya akan mengatur agar pedagang tidak sepenuhnya menggunakan bahu jalan untuk berjualan. 

Pedagang di sepanjang jalan itu akan dipindah ke titik di sebelah selatan. ”Di sana masih ada sedikit sisa lahan yang tidak terlalu dekat dengan jalan. Nanti akan kami arahkan ke sana,” imbuh dia. Opsi itu diambil karena jumlah lapak di Pasar Kebalen tak sebanding dengan banyaknya pedagang dan PKL. 

Pemkot Malang sadar tidak bisa memasukkan seluruh pedagang ke dalam pasar. Karena itu mereka masih memberikan toleransi dengan batas waktu tertentu untuk aktivitas jual beli. ”Mereka boleh berjualan di sepanjang Jalan Zainal Zakse, tapi maksimal (sampai) jam 6 pagi,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan, ruas Jalan Zainal Zakse seharusnya tidak boleh digunakan untuk berjualan. Karena itu, pihaknya bakal membantu diskopindag untuk menertibkan pedagang demi kelancaran arus lalu lintas. 

”Saat ini kebutuhan jalan meningkat dan kendaraan semakin padat. Kami melakukan tindakan masif agar arus lalu lintas lebih lancar,” terangnya. Jaya mengatakan, proses penertiban itu membutuhkan dukungan dari berbagai pihak. 

Selain dari pedagang, juga dibutuhkan support dari pembeli. Dengan aturan maksimal jual beli jam 6 lagi, Jaya meminta masyarakat ikut mematuhi hal tersebut. ”Kebiasaan drive thru sangat mengganggu arus lalu lintas. Sehingga kami berharap masyarakat ikut berbenah,” tegasnya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#Diskopindag Kota Malang #pasar kebalen #malang hari ini #Pemkot Malang