MALANG KOTA, RADAR MALANG - Operasional Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Kota Malang masih bergantung pada APBN. Saat ini, mayoritas pengurus koperasi tetap menanti bantuan modal senilai Rp 3 miliar yang dijanjikan pemerintah pusat.
Pemkot Malang dipastikan tak bisa banyak membantu terkait penganggaran. Keterbatasan APBD jadi penyebabnya. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi menyebut, kondisi di wilayahnya berbeda dengan daerah lain. Contohnya dengan Kabupaten Malang.
Dia menyebut, dana di setiap kelurahan tidak sebesar dana desa (DD), yang nilainya bisa mencapai Rp 1 miliar per tahun. Selama ini, dana di kelurahan sudah tersedot untuk kegiatan masyarakat dan perbaikan infrastruktur wilayah.
Sehingga tidak ada sisa untuk membantu modal maupun pembangunan gerai KKMP. ”Mungkin karena KKMP fokusnya di desa, sehingga tidak ada anggaran khusus untuk di kelurahan,” terang Eko.
Dia menerangkan, dalam APBD 2026, pemkot juga tidak menganggarkan secara spesifik untuk operasional KKMP. Itu sama seperti program nasional lainnya. Seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemda hanya membantu pelaksanaannya di lapangan.
Seperti saat kepengurusan legalitas KKMP. Saat itu Pemkot Malang menggunakan dana dari APBD. Contoh lainnya yakni kegiatan bimbingan teknis (bimtek) untuk pengurus KKMP. Kegiatan itu juga dibiayai APBD.
”Kalau modal, tentu APBD tidak memiliki kekuatan sebesar itu. Sebab, satu koperasi bisa (membutuhkan modal) miliaran,” jelas Eko.
Meski begitu, pihaknya membantu memfasilitasi pengurus KKMP dengan distributor kebutuhan pokok. Seperti distributo LPG, sembako, dan isi ulang air minum.
”Meski banyak yang belum memiliki gerai sendiri, ada beberapa operasi yang sudah kerja sama dengan distributor. Mereka menggunakan kantor kelurahan untuk sementara waktu,” imbuhnya.
Sementara itu, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan, karena tidak bisa membantu dalam hal anggaran, pemkot fokus menginventarisasi aset yang bisa dijadikan gerai. Hanya saja, lanjut dia, beberapa aset yang dimiliki pemkot masuk kategori zona hijau.
Sehingga tidak boleh digunakan untuk bangunan permanen selain taman atau ruang terbuka hijau (RTH). ”Kami terus mencari lahan kosong yang bisa digunakan untuk gerai KKMP. Karena (mencari) luas minimal 600 meter persegi di lahan yang semakin terbatas tidak mudah,” kata Wahyu.
Dia berharap, proses inventarisasi bisa diselesaikan tahun ini. Sehingga, 57 kelurahan bisa memiliki gerai dan langsung berdampak pada masyarakat Kota Malang. ”Kami bekerja sama dengan Kodim dalam pembangunan gerai. Pemda yang menyediakan lahan, pembangunan dipimpin pihak Kodim,” ucap Wahyu. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra