Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pengadilan Agama Kota Malang Tangani 1.400 Perkara Selama April

Andika Satria Perdana • Selasa, 12 Mei 2026 | 15:29 WIB
Pengadilan Agama Malang mencatat ada 24 anak lahir tanpa ayah selama dua bulan di awal 2024
Pengadilan Agama Malang mencatat ada 24 anak lahir tanpa ayah selama dua bulan di awal 2024

 

 MALANG KOTA-RADAR MALANG - Jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama (PA) Kota Malang cukup tinggi. Hingga April 2026, tercatat ada 1.400 kasus. Perkara tersebut tidak hanya tentang perceraian, tetapi juga administrasi yang berhubungan dengan keluarga.

 Kepala PA Kota Malang Nurul Maulid mengungkapkan, perkara perceraian memang menjadi yang paling dominan. Namun jumlah perkara lain juga cukup signifikan. ”Perkara lain seperti isbat nikah, perwalian, asal-usul anak, hingga penetapan ahli waris,” jelasnya.

 Tingginya angka perkara ini menunjukkan kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum. Khususnya peradilan agama yang meningkat. Hal ini juga jadi indikator kesadaran masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum melalui jalur resmi.

 Dengan jumlah perkara mencapai ribuan, PA memberikan kemudahan masyarakat untuk melakukan pendaftaran. Yakni dengan membuka pelayanan pendaftaran terpadu. Salah satunya berlokasi di Mal Pelayanan Publik (MPP) Merdeka, Kota Malang.

 Melalui skema layanan terpadu, masyarakat tidak hanya mendapatkan putusan pengadilan. Sekaligus memperoleh dokumen lanjutan tanpa harus mengurus secara terpisah di instansi berbeda. Setelah putusan PA, proses dilanjutkan dengan penerbitan buku nikah oleh Kementerian Agama.

 Kemudian pembaruan dokumen administrasi kependudukan seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), hingga akta kelahiran melalui Dispendukcapil. ”Ini yang kami sebut layanan paripurna. Jadi masyarakat tidak perlu bolak-balik, semuanya sudah terintegrasi dalam satu rangkaian layanan,” terang Nurul.

 Meski menghadirkan banyak manfaat, Nurul tak menampik masih banyak masyarakat yang belum mengetahui layanan terpadu. Pihaknya terus mendorong perluasan sosialisasi dengan melibatkan pemerintah daerah hingga tingkat bawah. ”Kami berharap dukungan pemkot dalam membantu sosialisasi layanan terpadu. Mulai dari tingkat kelurahan,” ucapnya. 

Menurutnya, pemanfaatan media digital juga akan terus ditingkatkan. Informasi terkait layanan, prosedur, hingga program unggulan disebarluaskan melalui website resmi dan media sosial PA Kota Malang. (adk/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#Kota Malang #Perceraian #pengadilan agama