Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

2.377 Izin Rumah Kos Dicatat Pemkot Malang sejak 2021

Nabila Amelia • Rabu, 13 Mei 2026 | 14:02 WIB
BANYAK PILIHAN: Salah satu rumah kos eksklusif di Kecamatan Lowokwaru bersiap menyambut musim mahasiswa baru (maba). (DARMONO/RADAR MALANG)
BANYAK PILIHAN: Salah satu rumah kos eksklusif di Kecamatan Lowokwaru bersiap menyambut musim mahasiswa baru (maba). (DARMONO/RADAR MALANG)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Mulai 2021 sampai Mei 2026, Pemkot Malang mencatat ada 2.377 izin bisnis penginapan yang masuk.

Kolom bisnis penginapan yang terdaftar itu meliputi rumah kos, asrama pelajar, hingga mess pekerja. Yang paling mendominasi yakni rumah kos. Selain izin baru, rekapitulasi itu juga mencakup peralihan izin penggunaan bangunan. 

”Sebagai contoh, ada yang awalnya hanya rumah tinggal biasa. Kemudian seiring berjalannya waktu dialihfungsikan menjadi rumah kos,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang Arif Tri Sastyawan. 

Untuk membangun bisnis penginapan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi. Seperti Nomor Induk Berusaha (NIB),  Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga persetujuan bangunan gedung (PBG).

”Yang harus dipenuhi pertama tentu KKPR. Itu untuk memastikan bahwa lahan yang digunakan sesuai dengan peruntukannya,” ucap Arif. Dia menyebut, ada beberapa permohonan izin yang saat diajukan tidak memenuhi syarat tata ruang. 

Contohnya yakni menggunakan lahan hijau untuk usaha. Ada juga yang luas bangunannya melanggar garis sempadan bangunan (GSB). Jika ditemukan hal-hal itu, pihaknya tidak akan mengeluarkan izin. 

Terkadang ada juga bisnis penginapan yang membutuhkan izin tambahan seperti izin pendirian toko. Namun itu hanya berlaku jika di bisnis penginapan, pelaku usahanya menambah fasilitas seperti toko. 

Menurut Arif, saat ini bisnis penginapan banyak menyasar ke lokasi-lokasi yang dekat dengan fasilitas publik. Contohnya bisnis rumah kos dan penginapan, yang banyak menyasar lokasi-lokasi di dekat kampus. 

”Paling banyak kalau rumah kos sekarang di Kecamatan Klojen, Sukun, dan Lowokwaru,” sebut pejabat eselon II B Pemkot Malang tersebut. Arif melanjutkan, setiap tahun bisnis penginapan selalu mengalami pertumbuhan.

Itu bisa dilihat dari pengajuan izin yang diterbitkan lewat online single submission (OSS). Pada 2026 ini misalnya, sudah ada izin yang dikeluarkan di 130 lokasi. Izin bisnis penginapan yang diajukan memiliki kapasitas yang berbeda-beda. 

Kapasitas yang sedikit biasanya diajukan oleh pemilik rumah kos. ”Kalau kos antara 10 sampai 15 kamar. Kalau sampai lebih dari 20 kamar berarti dari investor besar dan skalanya mengarah ke penginapan,” imbuh dia. (mel/by)

 

Editor : Bayu Mulya Putra
#izin rumah kos #bisnis kos-kosan #Mahasiswa malang #kampus malang #kos malang