Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Lima SMP Negeri di Kota Malang Masih Dipimpin Pelaksana Tugas

Nahdiatul Affandiah • Jumat, 15 Mei 2026 | 14:33 WIB
TUGAS TERBAGI: Suasana SMPN 2 Kota Malang pada libur long weekend Kenaikan Isa Al Masih, kemarin. Kasek SMPN 2 Kota Malang juga menjadi Plt Kepala SMPN 7 Malang, saat ini. (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)
TUGAS TERBAGI: Suasana SMPN 2 Kota Malang pada libur long weekend Kenaikan Isa Al Masih, kemarin. Kasek SMPN 2 Kota Malang juga menjadi Plt Kepala SMPN 7 Malang, saat ini. (Nahdiatul Affandiah/Radar Malang)

 MALANG KOTA-RADAR MALANG – Jumlah kursi kepala sekolah (Kasek) SMP Negeri yang diisi pelaksana tugas (Plt) masih cukup banyak. Total ada lima SMPN di Kota Malang yang tidak memiliki Kasek definitif. Itu menjadikan SMPN tersebut dipimpin Kasek yang merangkap di sekolah lain.

 Perinciannya, Kasek SMPN 2 juga menjadi Plt di SMPN 7. Lalu Kasek SMPN 10 menjadi Plt di SMPN 23, Kasek SMPN 3 menjadi Plt di SMPN 24. Dua sekolah lain yaitu Kasek SMPN 20 menjadi Plt di SMPN 16 dan Kasek SMPN 21 menjadi Plt di SMPN 28.

 Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Malang Muflikh Adhim menuturkan, calon Kasek  definitif sebenarnya sudah diajukan. Memanfaatkan aplikasi Sistem Pengangkatan Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah (KSPS). ”Sebanyak lima calon kepala sekolah masih proses peninjauan, semoga bisa segera ditetapkan Kasek definitif,” ujarnya.

 Menurutnya, penugasan Plt diputuskan melalui pertimbangan jarak sekolah. Itu karena, Plt harus bolak-balik ke sekolah yang belum memiliki Kasek definitif dengan sekolah yang dipimpinnya. Untuk itu, butuh tenaga ekstra bagi kepala sekolah yang menjabat untuk dua instansi pendidikan.

 Berdasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025, syarat calon Kasek harus memiliki sertifikat pendidik. Selain itu, calon harus memiliki penilaian kerja baik selama dua tahun terakhir. Bagi PNS, paling rendah pangkatnya III/c dan paling rendah Guru Ahli Pertama bagi PPPK dengan pengalaman mengajar 8 tahun. ”Kualifikasi akademik paling rendah S1 atau D-IV,” lanjut Adhim. 

 Di pihak lain, Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMPN Kota Malang Agus Wahyudi tak menampik memang masih ada jabatan Kasek yang kosong.  ”Sejauh ini memang masih terkendali, namun lebih baik segera diisi Kasek definitif masing-masing,” ujar Agus. (aff/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#kepala sekolah #Kota Malang #SMP Negeri