Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Sanksi Pidana Menanti Pembuang Limbah Medis di Saluran Irigasi Perumahan Emerald Garden

Nabila Amelia • Jumat, 15 Mei 2026 | 15:45 WIB
LIMBAH MEDIS: Perangkat Kelurahan Bumiayu, DLH Kota Malang, bersama warga meninjau temuan limbah medis di Perumahan Emerald Garden pada Rabu (13/5).
LIMBAH MEDIS: Perangkat Kelurahan Bumiayu, DLH Kota Malang, bersama warga meninjau temuan limbah medis di Perumahan Emerald Garden pada Rabu (13/5).

 MALANG KOTA-RADAR MALANG- Limbah medis yang dibuang di saluran irigasi RT 8 RW 5 Perumahan Emerald Garden, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang pada Rabu (14/5) ternyata belum terpakai. Kendati demikian, oknum yang membuang limbah berupa jarum suntik itu tetap bisa dikenai sanksi pidana.

 Seperti yang diberitakan sebelumnya, limbah medis yang dibuang ternyata sudah kedaluwarsa atau expired pada 2023 dan 2024. Kondisinya juga belum terpakai.

 Namun, pembuangan limbah medis secara sembarangan tetap tidak bisa dibenarkan. Hal tersebut disampaikan Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang. ”Limbah medis ini perlakuannya berbeda. Ada transporter khusus (penyedia jasa layanan pengiriman) yang mengambil limbahnya,” jelas dia.

 Sebelum diangkut transporter, limbah terlebih dulu harus dipilah. Baru diolah pihak ketiga yang sudah berizin. Perlakuan limbah medis yang berbeda bertujuan untuk mencegah paparan tertentu.

 Itu karena, limbah medis bersifat menular atau infeksius. Terutama jika sudah digunakan kepada pasien sebelumnya.

 Raymond menjabarkan, saat ini limbah medis yang dibuang di Kelurahan Bumiayu sudah disimpan di TPS Limbah B3 Puskesmas Arjowinangun. Nantinya limbah akan diangkut bersama limbah medis lain dari puskesmas.

 Sementara itu, DLH juga masih mencari oknum yang membuang limbah medis sembarangan itu. ”Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pembuangan sampah ke media lingkungan hidup tanpa izin merupakan tindak pidana,” tegas Raymond. Tepatnya pada Pasal 104. Untuk ancaman hukumannya paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#limbah medis #bumiayu #Kota Malang #sanksi pidana