MALANG KOTA-RADAR MALANG - Susunan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Malang bakal direstrukturisasi atau dilakukan proses penataan ulang. Salah satu yang menjadi kebutuhan, pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran. Sebelumnya, organisasi itu masih di bawah naungan Satpol PP Kota Malang.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengungkapkan, saat ini penataan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) tengah digodok bersama DPRD Kota Malang. Dengan beban kerja yang bertambah, dia menilai perlu dilakukan pemisahan perangkat daerah.
”Pemisahan ini untuk meningkatkan pencegah bencana, terutama kejadian kebakaran,” kata orang nomor satu di Pemkot Malang tersebut. Pernyataan itu merupakan sinyal Pemkot Malang melihat pemadam kebakaran bukan sekadar unit penanganan biasa. Dalam beberapa tahun terakhir, tugas Damkar terus berkembang dan semakin kompleks.
Petugas Damkar tidak hanya berjibaku memadamkan api. Mereka juga rutin menangani berbagai operasi penyelamatan di tengah masyarakat. Mulai dari evakuasi korban kecelakaan, penyelamatan hewan liar, pohon tumbang, cincin tersangkut, hingga kondisi darurat lainnya yang membutuhkan respons cepat.
Wahyu menegaskan, restrukturisasi bukan dilakukan untuk sekadar menambah dinas baru. Tujuannya memperkuat pelayanan publik sesuai kebutuhan di lapangan. ”Tidak harus semuanya dipecah. Kami sudah menetapkan prioritas yang akan didahulukan,” tegas Pak Mbois.
Lebih lanjut setelah mendapat persetujuan legislatif, pembentukan dinas Damkar tidak bisa langsung dilaksanakan. Karena harus dilakukan harmonisasi di Pemprov Jatim. Setelah mendapat lampu hijau dari provinsi, baru kemudian dibentuk perangkat daerah sesuai petunjuk di Peraturan Wali Kota (Perwal).
Wahyu memastikan, pembentukan dinas baru ini tidak akan membebani APBD Kota Malang. Karena pemkot sudah menghitung kebutuhan biaya. Diperkirakan hanya menghabiskan Rp 1 miliar. ”Kami tidak merekrut pegawai baru, tidak memerlukan biaya tinggi. Tinggal menggeser pegawai,” jelas orang nomor satu di Pemkot Malang itu.
Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Siraduhitta mengatakan, pembentukan dinas baru bukan hanya struktur. Hal lain yang perlu diperhatikan mengenai konsentrasi kerja dan beban anggaran. Menurutnya, jangan sampai pembentukan ini membebani APBD.
Itu karena, dengan anggaran yang terbatas, jika ditambah dinas baru, dikhawatirkan semakin membatasi ruang gerak Pemkot Malang. ”Kami tidak menutup pintu untuk dinas baru, tetapi banyak hal yang harus menjadi kajian. Karena beban pegawai saat ini di atas 40 persen,” tegasnya. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo