Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Parkir Sembarangan di Kota Malang Kena Denda Rp 500 Ribu

Andika Satria Perdana • Senin, 18 Mei 2026 | 16:10 WIB

 

Deretan kendaraan roda empat parkir di Jalan Veteran, Kota Malang (DARMONO/RADAR MALANG)
Deretan kendaraan roda empat parkir di Jalan Veteran, Kota Malang (DARMONO/RADAR MALANG)

 

MALANG KOTA – Jangan sembarangan parkir di Kota Malang. Jika terjaring razia ketika salah parkir, Dishub Kota Malang menjatuhkan denda hingga Rp 500 ribu. Kawasan yang masuk prioritas penertiban adalah kendaraan yang parkir di Jalan Veteran dan Jalan Bandung.

Ketentuan denda bakal diterapkan setelah Peraturan Wali Kota (Perwal) terbit. Seperti diketahui, di Jalan Bandung pelanggaran parkir hampir setiap hari. Sudah ada tanda untuk berwarna hijau khusus untuk sepeda, tetapi malah digunakan untuk parkir. Sedangkan di Jalan Veteran, banyak PKL yang menggunakan kendaraan seperti sepeda listrik dan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Widjaja Saleh Putra menegaskan, bahu jalan dua kawasan tersebut dilarang untuk parkir. Hal itu dipertegas dengan jalur hijau. Seharusnya tidak ada kendaraan bermotor yang berada di atas jalur tersebut.

"Pertama, seharusnya kesadaran dari pengendara. Jalur hijau tidak boleh untuk parkir. Ketika tidak ada petugas seharusnya menjadi kesadaran," tutur Jaya.

Selama ini, dia melanjutkan, dishub sudah sering melakukan razia di Jalan Veteran dan Jalan Bandung. Peringatan dan teguran juga sudah disampaikan. Namun hal itu tidak membuat mereka berubah.

Oleh karena itu, pihaknya tinggal menunggu juknis berupa perwal untuk menjatuhkan saksi denda. Untuk sepeda motor, dendanya Rp 50 ribu sampai Rp 100 ribu. Sedangkan roda empat Rp 250 ribu sampai Rp 500 ribu.

"Tidak perlu menunggu denda, seharusnya itu hal yang harus dipahami oleh seluruh pengendara. Sebab mereka sudah pasti memiliki SIM, dan pasti tahu aturannya," tandas Jaya.

Setelah perwal resmi diterbitkan, dia mengatakan, dishub bersama Satpol PP Kota Malang akan langsung mengambil langkah eksekusi di lapangan. Penindakan tegas dipastikan berjalan transparan dan objektif.

Jaya menegaskan, hal ini menjawab desas-desus yang menyebut keengganan menertibkan kawasan Jalan Bandung, disebabkan banyak anak pejabat bersekolah di madrasah terpadu tersebut.

”Kami tidak akan melihat orang tuanya siapa. Saya pastikan semuanya akan disanksi ketika melanggar,” tegasnya.

Senada dengan dishub, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, penertiban PKL Jalan Veteran sudah sering dilakukan. Mereka yang melanggar dikenai denda hingga Rp 250 ribu.

Namun hal itu belum memberi efek jera. Hingga kini masih banyak PKL bandel yang berjualan di depan Universitas Brawijaya (UB). Mustaqim berharap, adanya denda parkir bisa memberikan tambahan efek jera.

"PKL di sana (Jalan Veteran, depan UB) mayoritas menggunakan kendaraan. Sehingga bisa disanksi parkir liar juga," tandasnya.(adk/dan)

Editor : Mahmudan
#denda parkir #malang hari ini #parkir liar