Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Update Penolakan Jalan Tembus Griyashanta: Kuasa Hukum Warga Perumahan Ajukan Banding ke Pengadilan  

Nabila Amelia • Jumat, 22 Mei 2026 | 15:34 WIB
SIAPKAN LANGKAH LANJUTAN: Banner berisi penolakan proyek jalan tembus masih dipasang warga Perumahan Griyashanta.
SIAPKAN LANGKAH LANJUTAN: Banner berisi penolakan proyek jalan tembus masih dipasang warga Perumahan Griyashanta.

 MALANG KOTA-RADAR MALANG - Upaya warga Perumahan Griyashanta RW 12 Kelurahan Mojolangu untuk menolak jalan tembus belum berhenti. Mereka mengajukan banding terhadap amar putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Malang pada 28 April lalu.

 Seperti yang diberitakan sebelumnya, PN Malang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Pemkot. Melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Malang, Pemkot menilai PN Malang tidak memiliki kompetensi absolut dalam mengadili perkara gugatan yang dilayangkan warga Perumahan Griyashanta. Gugatan tersebut dengan Nomor 327/Pdt.G/2025/PN Mlg.

 Hasil dari eksepsi pemkot kemudian menghasilkan amar putusan dari PN Malang. Para penggugat juga diminta membayar biaya perkara senilai Rp 318 ribu.

Kuasa hukum warga Perumahan Griyashanta Andi Rachmanto menyampaikan, pihaknya mengajukan banding. ”Kami ajukan banding 3-4 hari yang lalu,” ungkap dia saat dikonfirmasi Rabu lalu (20/5).

 Menurut Andi, hasil handing tidak bisa langsung keluar. Biasanya ada tambahan waktu tujuh hari untuk pihak yang mengajukan banding. ”Kemudian ada waktu 30 hari bagi pengadilan untuk menelaah dan mengirimkan memori banding,” jelas Andi.

 Terkait dengan materi banding, Andi menyebut adalah judex facti. Merupakan sistem peradilan yang merujuk pada hakim yang bertugas memeriksa, menggali, dan menentukan fakta-fakta hukum dari suatu perkara. Tugas ini mencakup memeriksa bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi.

 Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kota Malang Suparno menyatakan belum bisa berkomentar terkait hal tersebut. Dia belum mengetahui terkait banding tersebut. ”Karena di sistem e-court Mahkamah Agung belum ada memori banding. Jadi kami belum bisa memberikan tanggapan,” tegasnya. (mel/gp)

Editor : Galih R Prasetyo
#jalan tembus #pengadilan negeri #Perumahan Griyashanta