Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Izin Ribuan Lapak di Pasar-Pasar Tradisional Kota Malang Terancam Dicabut, Ini Sebabnya

Andika Satria Perdana • Sabtu, 23 Mei 2026 | 07:42 WIB
DIBERI PENANDA: Petugas dari Diskopindag Kota Malang sudah menempelkan stiker peringatan di lapak kosong di Pasar Kasin sejak beberapa waktu lalu. (Darmono/Radar Malang)
DIBERI PENANDA: Petugas dari Diskopindag Kota Malang sudah menempelkan stiker peringatan di lapak kosong di Pasar Kasin sejak beberapa waktu lalu. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Penyisiran lapak-lapak kosong di pasar tradisional mulai dilakukan. Itu menjadi langkah Pemkot Malang melakukan kurasi pedagang yang tak lagi aktif berjualan. Jika lapak tidak digunakan selama tiga bulan, izin penggunaannya bisa dicabut. 

Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan Diskopindag Kota Malang Luh Putu Eka Wilantari menuturkan, aturan pencabutan izin penggunaan lapak itu tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2024 tentang Pengelolaan Pasar dan Tempat Berjualan Pedagang. 

Baca Juga: DPRD Temukan Dugaan Jual Beli Lapak di Relokasi Pasar Induk Gadang, Harganya Disebut Capai Rp 300 Juta

Regulasi itu secara khusus mengatur penggunaan lapak. Jika pedagang tidak menempati selama tiga bulan berturut-turut, atau enam bulan secara terputus-putus, hak pengelolaannya akan diambil alih Pemkot Malang. ”Sebelum diambil alih, kami berikan peringatan dengan penempelan stiker. Jika peringatan tidak dihiraukan, pedagang itu tidak memiliki hak berjualan lagi,” tegasnya. 

Dari 26 pasar di Kota Malang, Eka menyebut ada ribuan lapak pedagang kosong dan telah dipasangi stiker penanda. Diskopindag sudah menginstruksikan kepala pasar untuk terus melakukan pendataan dan penyisiran. 

”Kami masih memberikan ruang bagi mereka yang ingin jualan lagi. Ada beberapa pedagang yang ditempeli stiker besoknya menyampaikan ke kepala pasar akan jualan lagi,” kata Eka. Menurut dia, sebagian pedagang memang membutuhkan dorongan untuk mengaktifkan lapak yang ditinggal. 

Baca Juga: Pedagang Pasar Madyopuro Mulai Tempati Lapak Baru  

Eka menekankan, sangat disayangkan jika lapak terus dibiarkan kosong dalam jangka waktu yang lama. Sehingga jika tidak ada niatan berjualan lagi, bisa dialihkan ke calon pedagang lainnya. ”Penyisiran lapak kosong ini dilakukan pertama kali di Pasar Gadang. Sekaligus melaksanakan relokasi pedagang,” tuturnya. 

Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendukung pendataan lapak kosong itu. Sebab selama ini, Pemkot Malang terkesan membiarkan aset lapak pasar tradisional terbengkalai. 

”Pelan-pelan harus diubah dan ditertibkan bedak yang sengaja dibiarkan kosong. Kami minta ini diterapkan di seluruh pasar agar adil,” kata dia. Bayu menambahkan, lapak kosong itu bisa berdampak pada pedagang lainnya. Sebab, menimbulkan kesan kotor dan membuat pasar terasa sepi. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#lapak di pasar #terancam dicabut #Izin #tradisional