KOTA BATU, RADAR MALANG - Kota wisata tanpa tata kelola parkir yang jelas ibarat rumah megah dengan atap bocor. Dari luar tampak menjanjikan, tetapi di dalam penuh persoalan yang di biarkan menetes sedikit demi sedikit. Persis seperti yang kini terjadi dalam tata kelola perparkiran di Kota Batu.
Pemerintah Kota Batu kembali melempar wacana baru, yakni mengontrak juru parkir (jukir) dengan pola setoran di muka. Setiap titik satuan ruang parkir (SRP) dipatok nominal tertentu yang harus disetor lebih dahulu ke kas daerah. Skema ini seolah menjadi jalan pintas menambal kebocoran retribusi parkir yang sudah menahun.
Baca Juga: Gubernur DKI Jakarta, Pramono: Persoalan Parkir Liar Ini Menjadi Tugas Kadishub
Padahal berdasarkan catatan Jawa Pos Radar Malang, potensi pendapatan parkir di Kota Batu yang dihitung oleh konsultan sebenarnya bisa menembus Rp 10 miliar. Namun, realisasinya selalu jauh panggang dari api. Pada 2021, dari target Rp 8,5 miliar, hanya terealisasi sekitar Rp 460 juta.
Saat target diturunkan secara drastis menjadi Rp 2 miliar pada 2022, capaiannya pun tak genap 50 persen, yakni hanya sekitar Rp 942 juta. Angka PAD retribusi parkir bahkan sempat stagnan di angka Rp 300 juta hingga Rp 400 juta per tahun. Frustrasi dengan jurang kesenjangan yang terlampau lebar, target itu perlahan diturunkan agar terkesan lebih realistis.
Pada 2024, target dipangkas menjadi Rp 9,5 miliar, tapi realisasinya hanya mentok di angka Rp 1,68 miliar. Puncaknya pada 2025, Pemkot Batu kembali menurunkan standar target menjadi Rp 7 miliar. Namun, hasilnya tetap saja jeblok karena yang masuk ke kas daerah hanya Rp 1,7 miliar.
Baca Juga: Viral Beri Karcis Parkir Fotokopian di Sekitar Stasiun Malang, Dua Jukir Langsung Diringkus
Masalahnya, publik sudah terlalu sering dijejali “formula baru” parkir oleh Pemkot Batu. Mulai dari digitalisasi, smart parking, karcis elek tronik, hingga pengawasan terpadu. Semua diwacanakan, bahkan sebagian sampai di anggarkan. Namun, hasilnya tak pernah benar-benar efektif.
Tengok saja smart gate parkir di kawasan Alun-Alun Kota Batu atau di Pasar Induk Among Tani yang belum bekerja optimal karena celah sistem dan kebiasaan menerobos pintu keluar. Pengunjung memang menerima karcis cetak, tetapi transaksi di lapangan kerap tetap dikendalikan secara manual.
Di titik inilah ironi tata kelola parkir Kota Batu terlihat sangat telanjang. Teknologi mahal dipasang, tetapi bu daya kerja dan sistem penga wasannya masih sangat analog. Setiap kali target tak tercapai, pemerintah kerap menjadikan “jukir nakal” yang tak memberi karcis sebagai kambing hitam.
Padahal, akar persoalannya bukan semata urusan karcis, alat elektronik, atau menyalahkan petugas di jalanan. Akar masalahnya ada pada konsistensi kebijakan dan keberanian membangun sistem pengawasan yang transparan.
Banyak daerah sudah memberi contoh. Di Surabaya, e-parking diterapkan melalui parkir meter untuk menekan pungutan liar. Namun, Surabaya memberi pelajaran penting, yakni teknologi tidak otomatis menyelesaikan masalah jika pengawasan lemah, SOP longgar, dan penggunaan karcis berulang masih marak terjadi.
Begitu pula Jakarta. Kebocoran parkir tetap terjadi meski sistem elektronik terpasang. Legislator DKI menemukan selisih besar antara potensi dan setoran resmi di kawasan Blok M karena lemahnya integrasi data dan pengawasan real-time. Bahkan, pungutan ganda oleh jukir liar masih mengintai warga yang sudah membayar resmi di gate elektronik.
Benang merah dari kedua kota besar adalah kebocoran parkir bukan terjadi karena pemerintah minim teknologi, melainkan nihilnya sistem pengawasan yang disiplin dan konsisten. Karena itu, Kota Batu seharusnya berhenti mengejar gimik kebijakan. Jika serius membenahi perparkiran, ada lima langkah rasional, sistematis, dan terukur yang bisa diambil.
Pertama, Pemkot Batu perlu menetapkan satu model tata kelola konsisten minimal untuk jangka waktu lima tahun. Hal ini penting agar skema tak mudah diubah setiap pergantian pejabat atau tahun anggaran. Sebab, ke tidakpastian kebijakan justru membuat sistem pengawasan tak pernah matang.
Kedua, pemerintah harus segera mewajibkan transaksi nontunai. Hal itu lantaran mencetak karcis elektronik saja tidak cukup. Pembayaran harus dilakukan secara digital penuh, misalnya, melalui QRIS. Tujuaannya agar arus uang tercatat secara otomatis. Selama uang tunai masih beredar dari tangan ke tangan, celah ke bocoran mutlak terbuka.
Ketiga, dashboard PAD real time perlu terintegrasi dengan sistem pembayaran retribusi parkir tepi jalan dan kamera traffic counting yang seharusnya dimiliki Dishub Kota Batu. Pemerintah juga harus bisa memantau volume kendaraan masuk, durasi parkir, dan potensi pendapatan harian secara live, bukan sekadar menunggu rekapitulasi setoran di akhir bulan.
Keempat, status dan insentif jukir wajib manusiawi. Hal itu bisa dilakukan dengan cara mengubah status jukir menjadi petugas layanan resmi dengan insentif yang jelas. Selama ratusan jukir hanya dibebani target setoran tanpa perlindungan kerja yang adil, praktik manipulasi akan terus tumbuh sebagai bentuk pertahanan hidup.
Kelima, Pemkot Batu wajib menjadikan parkir sebagai etalase pariwisata. Pasalnya, Kota Batu ini bernapas dari kedatangan wisatawan. Jika pendatang terus mengeluhkan tarif tak wajar, pungutan ganda, atau parkir semrawut, yang hancur bukan sekadar PAD, melainkan citra dan nama baik kota secara keseluruhan.
Pada akhirnya, persoalan terbesar parkir di Kota Batu bukan terletak pada kurangnya ide. Pemerintah justru terlalu banyak ide. Yang belum ada adalah keberanian mengeksekusi satu sistem secara serius, presisi, dan transparan.
Selama kebijakan parkir terus berubahubah tanpa arah yang jelas, publik akan terus melontarkan pertanyaan satir yang sama, sebenarnya yang bingung itu masyarakatnya, atau pemerintahnya?
Kritik dan saran bisa disampaikan melalui fajarandress@gmail.com.
Editor : A. Nugroho