MALANG KOTA - Praktik jual beli bedak di pasar tradisional sulit dicegah. Hal itu diungkap oleh Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang. Praktik tersebut biasanya dilakukan antar pedagang.
Padahal jual beli bedak dilarang. Jika tidak lagi ditempati, bedak seharusnya dikembalikan ke Pemkot Malang. Tidak boleh dijual secara diam-diam ke pedagang atau pihak lain. Sebab, pasar merupakan aset pemkot. Selama ini pedagang diizinkan menempati dengan ketentuan membayar retribusi. Sistemnya sewa aset, bukan membeli kepada pemerintah.
Kepala Bidang Perdagangan Diskopindag Kota Malang Ni Luh Putu Eka Wilantari mengatakan, pedagang hanya diperbolehkan menempati lapak di pasar tradisional. Dengan cara memiliki surat resmi dari Pemkot Malang dan membayar retribusi secara rutin.
"Jual beli itu terjadi di luar sepengetahuan kami," ujarnya.
Eka menyampaikan, proses yang diakui pemerintah yakni alih nama. Mekanismenya diawali dengan penyerahan bedak atau kios kepada Pemkot Malang melalui berita acara. Setelah itu baru bisa dialihkan kepada nama baru.
Dia menegaskan, alih nama ini juga tidak menggunakan biaya.
“Persyaratannya KTP, foto aktivitas jualan, dan dicek langsung oleh kepala pasar. Kami meminta memang benar jualan itu dan kiosnya tidak ditelantarkan,” tandas pejabat eselon III B Pemkot Malang itu.
Dia menambahkan, alih nama tidak wajib dilakukan ke anggota keluarga. Pemilik sebelumnya bebas memindahkan penggunaan tempat berjualan kepada pihak lain, senyampang persyaratan administrasi terpenuhi.
“Kalau dialihkan ke siapa, itu tergantung pemilik pertama," imbuh Eka.
Jika dalam proses alih nama kemudian ada mahar atau biaya, diskopindag kesulitan menelusuri hal tersebut. Sebab itu merupakan perjanjian antara pedagang. Sehingga pihaknya hanya bisa mengimbau alih nama tanpa biaya.
"Kalau menelusuri sampai dijual ke orang lain kami masih belum sampai situ. Saat ini yang dipastikan adalah lapak benar-benar dimanfaatkan. Tidak telantar," tegasnya.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji meminta praktik jual beli ini diminimalkan. Salah satu caranya dengan penataan manajemen pasar. Pihaknya mendesak diskopindag segera melakukan pendataan ulang bedak pasar.
"Bedak yang kosong harus segera ditarik, sehingga tidak dijual ke pedagang lain," tutur Bayu.
Dia menuturkan, fungsi pendataan ulang untuk mengetahui bedak mana saja yang sudah beralih pemilik. Namun belum tercatat di data Pemkot Malang.(adk/dan)
Editor : Mahmudan