MALANG KOTA, RADAR MALANG - Keakuratan data terkait luas Ruang Terbuka Hijau (RTH) mendapat sorotan dari kalangan legislatif.
Diduga, luas area hijau di Kota Malang lebih kecil dari yang selama ini dipublikasikan. Itu diketahui dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RTH.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi menuturkan, setelah dilakukan pembahasan dengan dinas terkait, ditemukan fakta bahwa luas RTH yang memenuhi syarat cukup kecil. Tidak sampai 5 persen dari luas wilayah Kota Malang.
”Pemerintah pusat mewajibkan RTH kelas A itu 20 persen dari luas kota. Setelah kami inventarisasi ulang, hanya 3,44 persen yang merupakan RTH kelas A,” ujarnya. Agar memenuhi standar, Pemkot Malang perlu mengejar kekurangan 16 persen.
Berdasar informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, RTH kelas A wajib memiliki fungsi ekologis, sosial, dan estetika secara masif. Contoh RTH kelas A di Kota Malang seperti Alun-Alun Merdeka dan Taman Singha Merjosari.
Dito menyampaikan, pengurangan dari 17 persen hingga 3,44 persen disebabkan beberapa alasan. Dia mencontohkan seperti Lapangan Rampal, yang ternyata tidak masuk dalam kategori RTH kelas A. ”Selain itu area hijau di sempadan sungai juga tidak boleh dihitung sebagai RTH,” kata dia.
Dengan temuan itu, DPRD Kota Malang tidak ingin mencari kesalahan Pemkot Malang. Justru dengan fakta itu, legislatif dan eksekutif bisa menyusun roadmap penambahan RTH sesuai aturan. Sehingga area hijau yang tidak memenuhi syarat bisa dieliminasi sejak awal.
”Sebelum membahas regulasi, kami harus menyatukan persepsi. Sehingga dengan pendataan ulang RTH,” imbuhnya.
Dengan keterbatasan APBD Kota Malang, dewan mendorong pemenuhan RTH melalui alternatif lain. Seperti meningkatkan realisasi RTH di area perumahan.
Melalui Ranperda RTH, dewan bakal memperkuat kewajiban pengembang perumahan menyediakan fasilitas umum yang dikategorikan sebagai RTH. ”Kalau fasilitas umum yang telah diserahkan pengembang ke pemkot, nanti bisa masuk kategori RTH publik,” ucap politisi NasDem itu.
Sementara itu, Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran menyebut, lewat regulasi yang baru, pihaknya bakal memperketat pengawasan RTH. Area hijau yang selama ini beralih fungsi akan dikembalikan sesuai kegunaannya.
Selain itu, Pemkot Malang juga melarang penggunaan RTH sebagai gerai Koperasi Merah Putih. Sebab, itu semakin mengurangi luas area hijau di Kota Malang.
”Kalau di Kabupaten Malang RTH masih sangat banyak, sehingga masih wajar digunakan gerai. Kalau Kota Malang tidak bisa,” tandasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra