Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

112 Warga Kota Malang Manfaatkan Agenda Sidang Terpadu

Nabila Amelia • Rabu, 27 Mei 2026 | 18:02 WIB
HASIL KOLABORASI: Salah satu pasangan mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, kemarin (26/5). Total ada delapan sidang isbat nikah yang digelar kemarin. (Darmono/Radar Malang)
HASIL KOLABORASI: Salah satu pasangan mengikuti sidang isbat nikah yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, kemarin (26/5). Total ada delapan sidang isbat nikah yang digelar kemarin. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Mekanisme sidang perwalian, isbat nikah, dan asal usul anak masih sering dikeluhkan masyarakat. Untuk mempermudah warga mengakses sejumlah prosedur itu, Pemkot Malang menggelar sidang terpadu di Mal Pelayanan Publik (MPP) Ramayana, kemarin (26/5). 

Total ada 112 warga yang mengikuti sidang terpadu. Pelaksanaan sidang terpadu berlangsung mulai pukul 08.00. Berdasar data pemkot, ratusan warga yang mengikuti sidang adalah pemohon dari 54 perkara. Meliputi 20 perkara perwalian, 8 isbat nikah, dan 26 perkara asal usul anak.

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan, dalam sidang terpadu kemarin, pihaknya berkolaborasi dengan lintas sektor. Mulai dari Kemenag Kota Malang, Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, hingga Kejari Kota Malang. 

”Selama ini banyak masyarakat yang kesulitan menyelesaikan perkara legalitas hingga status pernikahan,” kata Wahyu. Ada yang terkendala waktu, biaya, dan akomodasi. Karena tidak semua tinggal di pusat kota yang berdekatan dengan MPP. 

Wahyu menyebut, masyarakat yang tinggal di pinggir kota kerap kesulitan mengakses legalitas. Untuk itu pihaknya hadir dalam rangka mendekatkan pengurusan legalitas ke masyarakat.

”Sidang terpadu ini juga gratis, cepat, dan tepat,” tegas Wahyu. Dengan demikian, warga yang mengikuti sidang terpadu tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun karena sudah dialokasikan kebutuhannya dari APBD 2026. Wahyu menambahkan, tahun depan juga akan mengalokasikan dana untuk kebutuhan serupa.

Kepala PA Kota Malang Nurul Maulidah menambahkan, permohonan untuk isbat nikah, perwalian, dan asal usul anak sebenarnya banyak. Namun tidak semua bisa disahkan pihaknya. Sebagai contoh untuk perkara pernikahan yang tidak ada walinya. 

”Namun, negara tetap berupaya hadir untuk menjamin kepentingan anak melalui sidang asal usul anak,” beber Nurul. Nurul berharap, permohonan perkara bisa segera berkurang. Jika berkurang, masyarakat artinya sudah semakin sadar hukum karena sudah memegang legalitas. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#sidang terpadu #sidang isbat nikah #malang hari ini #Pemkot Malang #PA Kota Malang