MALANG KOTA – Tak jera meski berkali-kali ditertibkan, Satpol PP Kota Malang mengajak konsumen boikot PKL Jalan Veteran. Hal itu disuarakan karena PKL masih berderet di sepanjang jalan veteran, terutama di depan Universitas Brawijaya (UB).
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Malang Mustaqim Jaya mengatakan, pihaknya telah melakukan operasi penertiban beberapa kali. Sejumlah PKL juga menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun mereka tetap kembali berjualan di lokasi yang sama.
Penindakan tidak hanya denda, tapi juga penyitaan barang dagangan. Namun hal itu belum sepenuhnya efektif.
”Setiap bulan ada razia dan sidang. Mereka juga sudah dikenakan denda ketika terjaring,” tandas Mustaqim kemarin (31/5).
Dia menyampaikan, faktor yang membuat PKL bertahan di kawasan tersebut karena tingginya aktivitas mahasiswa, terutama dari UB. Juga dari kampus lain di sekitar jalan veteran. Di antaranya mahasiswa Universitas Negeri Malang (UM) dan Institute Teknologi Nasional (ITN) Malang. Lokasi yang strategis membuat para mahasiswa mudah membeli makanan maupun minuman di area tersebut.
“Mereka dengan mudah bisa belanja di situ. Keluar kampus langsung ada pedagang,” ungkapnya.
Untuk menjaga ketertiban, Satpol PP meminta masyarakat dan mahasiswa memboikot PKL Jalan Veteran. Caranya dengan tidak membeli di titik tersebut. Harapannya agar PKL tidak terus bertambah.
“Kalau bisa, jangan ada yang beli (dagangan PKL Jalan Veteran). Kalau masih ada pembeli, mereka pasti kembali lagi,” tegas Mustaqim.
Di sisi lain, Mustaqim menilai nominal sanksi tipiring masih terlalu ringan dan belum menimbulkan efek jera. Rata-rata, PKL dikenai denda Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu. “Nominal yang kecil belum memberikan efek membuat mereka berpikir beberapa kali untuk melakukan itu,” ucapnya.
Di samping itu, dia juga berharap Peraturan Daerah (Perda) Parkir Kota Malang segera disahkan. Dalam aturan dijelaskan bahwa kendaraan PKL yang digunakan berjualan di lokasi terlarang dapat digembok. Dengan biaya pembukaan gembok mencapai Rp 500 ribu.
Menurut Mustaqim, sanksi tersebut lebih efektif menekan keberadaan PKL liar. Sebab sebagian besar pedagang di Jalan Veteran menggunakan kendaraan sebagai lapak berjualan.
“Kalau satu bulan terjaring dua sampai empat kali razia, bisa kena Rp 1 juta sampai Rp 2 juta. Saya yakin mereka akan berpikir ulang untuk jualan di situ,” pungkas pria yang pernah bertugas di dinas perhubungan itu.(adk/dan)
Editor : Mahmudan