MALANG KOTA, RADAR MALANG - Aktivitas proyek di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen dihentikan Pemkot Malang, kemarin (1/6). Penyebabnya karena bangunan di samping Toko Pia Cap Mangkok itu belum melengkapi izin. Kemungkinan besar bangunan tersebut dibuat untuk parkir kendaraan atau jalan tambahan.
Selain belum berizin, pengerjaan itu disorot karena diduga melanggar beberapa aturan. Salah satunya pembangunan di atas saluran sungai. Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menuturkan, pihaknya melakukan pengecekan atas pengaduan warga sekitar.
Terkait bangunan di atas aliran sungai, regulasinya memang diatur secara dalam perda tata ruang dan bangunan gedung. Ade menjelaskan, secara umum bangunan di atas sungai hanya boleh didirikan untuk fungsi-fungsi tertentu. ”Bangunan yang diperbolehkan seperti jembatan atau sarana penyeberangan,” kata dia.
Berdasar penelusuran di sistem perizinan bangunan gedung, pihaknya menemukan data pemohon mengajukan perizinan tahun 2025 lalu. Namun, proses tersebut belum dilanjutkan karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi.
Beranjak dari kondisi itu, pemerintah memutuskan untuk menghentikan sementara aktivitas konstruksi sampai seluruh dokumen dan legalitas bangunan dapat diverifikasi. ”Bukan disegel, kami hanya melakukan pengawasan. Pengerjaan dihentikan sementara sampai izinnya selesai,” tegas Ade.
Pemkot Malang kemudian menempelkan stiker berwarna merah dan kuning sebagai tanda bahwa bangunan tersebut berada dalam pengawasan.
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi menegaskan, seharusnya pengerjaan tidak boleh dimulai sebelum izinnya lengkap. Legislatif mendukung penuh penghentian sementara proyek sampai persyaratan administrasinya lengkap.
”Kalau didiamkan bisa jadi orang lain akan mengikutinya,” tutur dia. Arief meminta Pemkot Malang harus mengkaji secara menyeluruh tentang izin bangunan tersebut. Jika memang tidak diperbolehkan di atas sungai, izin tidak boleh diterbitkan.
Perwakilan Pia Cap Mangkok Malvin Hariyanto mengatakan, pengurusan izin bahkan sudah dilakukan sejak 2024 lalu. Seluruh persyaratan, lanjut dia, telah dipenuhi pihaknya. Tinggal menunggu perizinan diterbitkan.
Dia menyebut, bangunan itu bukan untuk kepentingan usahanya semata. Namun agar Jalan Semeru lebih lancar. Malvin mengakui, parkir pelanggan Bakpia Cap Mangkok terkadang mengganggu arus lalu lintas. ”Dengan bangunan ini, arus keluar masuk kendaraan lebih enak dan mengurangi kemacetan di Jalan Semeru,” tuturnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra