Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tak Segera Pindah, Pemkot Malang Beri SP 2 kepada 22 Pedagang di Dekat GOR Ken Arok

Nabila Amelia • Selasa, 2 Juni 2026 | 16:13 WIB
SUDAH DIBERI PERINGATAN: Sejumlah pedagang masih tetap bersikeras jualan di RTH di dekat GOR Ken Arok, kemarin. (Nabila Amelia/Radar Malang)
SUDAH DIBERI PERINGATAN: Sejumlah pedagang masih tetap bersikeras jualan di RTH di dekat GOR Ken Arok, kemarin. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Belum semua pedagang pindah dari ruang terbuka hijau (RTH) di dekat GOR Ken Arok. Masih ada 22 pelaku usaha yang beraktivitas di sana. Sebelumnya, pemkot lewat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang sudah melayangkan surat peringatan (SP) pertama kepada mereka. 

Karena tak dihiraukan, DLH berencana melayangkan SP 2 kepada para pelaku usaha pada hari ini (2/6). Untuk diketahui, RTH dekat GOR Ken Arok merupakan aset Pemkot Malang. Karena termasuk area RTH, di sana sebenarnya tidak boleh dimanfaatkan sebagai tempat usaha.

Plh Kepala DLH Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, pihaknya sudah melayangkan SP 1 pada 28 April lalu. Saat itu peringatan diberikan kepada 41 pelaku usaha. ”Jangka waktu SP 1 adalah satu bulan. Artinya, mereka sudah harus pergi dari sana pada 28 Mei,” kata dia.

Setelah diberi jangka waktu sebulan, ternyata masih ada pelaku-pelaku usaha yang belum pindah. ”Yang baru pindah sebanyak 19 pelaku usaha. Mereka mulai mengosongkan tempat berjualan dan pindah masuk ke dalam kantin di GOR Ken Arok,” imbuh Raymond.

Dia menambahkan, dulu, belasan pelaku usaha itu memang berasal dari kantin di GOR Ken Arok. Berbeda dengan puluhan pelaku usaha lainnya. ”Selasa (hari ini) segera kami luncurkan SP 2 kepada para pelaku usaha yang tersisa,” tegas dia.

Untuk SP 2 batas waktunya sampai tujuh hari. Jika pedagang masih bersikeras melakukan aktivitas usaha di sana, pemkot bakal melayangkan SP 3.

Pihaknya juga akan bersurat ke Satpol PP Kota Malang untuk bersiap melakukan pembongkaran. Setelah dilakukan pembongkaran, pemkot rencananya melakukan pengelolaan di RTH Kedungkandang. 

Bentuk pengelolaan itu berupa penambahan pohon pelindung atau tanaman lain. Tujuannya untuk menambah luasan RTH. ”Kalau yang eksisting sekarang luasnya 8 hektare,” sebut Raymond.

Dia menambahkan, sebenarnya sempat ada rencana agar RTH Kedungkandang diubah menjadi alun-alun. Namun, pihaknya masih menunggu arahan dari Wali Kota Malang Wahyu Hidayat. (mel/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#PKL GOR Ken Arok #dlh kota malang #malang hari ini #RTH Kota Malang #PKL