MALANG KOTA, RADAR MALANG - Dari 84 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang sudah berdiri di Kota Malang, baru satu yang telah melengkapi izin bangunan. Mengetahui itu, Pemkot Malang mendorong seluruh dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk segera melengkapi perizinan.
Untuk diketahui, perizinan bangunan meliputi tiga hal. Yakni Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Selanjutnya yakni Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS) dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Perizinan itu tidak sekadar formalitas administrasi. Namun menjadi instrumen penting untuk memastikan bangunan dapur memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan bagi pengguna. Dalam konteks SPPG, pengguna tersebut meliputi relawan, pekerja dapur, hingga para penerima manfaat.
Belum lengkapnya PBG menjadi indikator bangunan dapur belum melalui uji kelayakan teknis yang disyaratkan. Kondisi itu bisa menimbulkan risiko keselamatan. Baik kepada pengelola maupun masyarakat yang dilayani.
Sejak bulan Mei lalu, Pemkot Malang telah menyisir perizinan bangunan SPPG Kota Malang. Ditemukan fakta baru satu dapur yang melengkapi tiga aspek perizinan. Lokasinya di Kelurahan Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang.
Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ade Herawanto menuturkan, pemantauan perizinan bangunan yang sudah dilakukan itu merupakan instruksi dari pemerintah pusat. Pihaknya harus melaporkan progres perizinan bangun SPPG selama tiga bulan sekali.
Seperti diketahui, bangunan SPPG baru beroperasi pada 2025 lalu. Sehingga Pemkot Malang tengah mendorong proses perizinan berjalan. Selain satu SPPG yang sudah lengkap, ada 10 dapur yang berada dalam proses perizinan. ”Kalau ada kesulitan dalam pemenuhan persyaratan, kami siap mendampingi dan mencarikan solusi,” ujarnya.
Ada empat persyaratan teknis yang harus dipenuhi SPPG untuk mendapatkan PBG. Di antaranya kesesuaian tata ruang. Kemudian dokumen arsitektur seperti denah, gambar tampak bangunan, dan struktur bangunan. Dokumen strukturnya meliputi gambar rencana fondasi, kolom, dan atap. Terakhir dokumen utilitas yaitu kelistrikan, tata udara, dan pipa.
Sedangkan untuk persyaratan teknis SLF di antaranya gambar bangunan yang sudah dibangun dan laporan kajian teknis. Sertifikat kelayakan struktur, kelistrikan, mekanikal, tata udara, serta proteksi kebakaran. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra