Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bangkitkan Velodrome, Pemkot Malang Bakal Teken PKS bersama Pemprov Jatim

Andika Satria Perdana • Jumat, 5 Juni 2026 | 18:03 WIB
TERBENGKALAI: Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Malang dan Pemprov Jatim bakal diteken untuk pengelolaan Velodrome. (Darmono/Radar Malang)
TERBENGKALAI: Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Malang dan Pemprov Jatim bakal diteken untuk pengelolaan Velodrome. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Rencana perbaikan Velodrome bakal melibatkan Pemkot Malang dan Pemprov Jatim. Keduanya bakal meneken Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengelolaannya. 

Sebelum ada rencana itu, DRPD Kota Malang dan Pemkot Malang sudah melakukan kunjungan ke Pemprov Jatim, Selasa lalu (2/6). Hasilnya, diketahui bahwa bangunan Velodrome tercatat sebagai aset provinsi.

Bukan aset Pemkot Malang. Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang Baihaqi menerangkan, lahan untuk Velodrome tetap aset Pemkot Malang. 

Karena itu, untuk perbaikan aset harus ada kerja sama antara dua pihak. Dalam waktu dekat, Pemkot Malang dan Pemprov Jatim akan membahas PKS yang secara khusus mengatur pengelolaan Velodrome. Melalui PKS tersebut, bakal ditegaskan hak dan kewajiban masing-masing pihak. 

Termasuk tanggung jawab pemeliharaan bangunan, pemanfaatan fasilitas, hingga pengelolaan potensi pendapatan yang muncul dari Velodrome.

”Provinsi memiliki kewajiban apa sebagai pemilik bangunan, kemudian Kota Malang sebagai pemilik tanah mempunyai kewajiban apa. Semua akan diatur secara rinci,” jelas Baihaqi.

Dia menekankan, selama belum ada kesepakatan resmi, ruang gerak Pemkot Malang sangat terbatas. Sebab, meski lahannya merupakan aset daerah, bangunan Velodrome berada di bawah kewenangan Pemprov Jatim. ”Perlu dasar kerja sama terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum,” tegasnya.

Baihaqi menambahkan, skema yang dibahas bukan pengalihan aset ataupun penyewaan antara kedua pemerintah. Fokus utamanya yakni percepatan penanganan fasilitas agar tidak semakin mengalami kerusakan.

Ke depan, setelah kerja sama terbentuk, berbagai aspek pengelolaan akan diatur lebih rinci. ”Mulai penggunaan atlet dari berbagai daerah, mekanisme retribusi, hingga arah pemanfaatan pendapatan yang dihasilkan,” tambah dia. 

Terpisah, Ketua Komisi B DPRD Kota Malang Bayu Rekso Aji mendorong skema pengelolaan agar segera disepakati. Intinya perbaikan fasilitas olahraga tersebut harus dijalankan secepat mungkin. 

Tujuannya untuk memfasilitasi latihan para atlet. ”Perbedaan pencatatan aset tidak boleh menjadi penghalang, seharusnya Pemkot Malang dan Pemprov Jatim kerja sama. Karena aset Velodrome memiliki peran strategis dalam pengembangan olahraga,” tandasnya. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#Velodrome Kota Malang #velodrome terbengkalai #Velodrome #Pemkot Malang #Pemprov Jatim