Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Bangunan di Jalan Semeru Kota Malang Wajib Dibongkar, Pemilik Diberi Tenggat Waktu 30 Hari

Andika Satria Perdana • Jumat, 5 Juni 2026 | 11:12 WIB
LANGGAR ATURAN: Bangunan liar di Jalan Semeru wajib dibongkar. pemiliknya diberi waktu maksimal 30 hari.
LANGGAR ATURAN: Bangunan liar di Jalan Semeru wajib dibongkar. pemiliknya diberi waktu maksimal 30 hari.

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Bangunan di Jalan Semeru, Kota Malang, yang berdiri di atas saluran air bakal dibongkar. Keputusan itu dihasilkan setelah dilakukan pertemuan antara perwakilan Pemprov Jatim, Pemkot Malang, dan pemilik bangunan, kemarin (4/6).

Pemilik diberikan tenggat waktu 30 hari untuk melakukan pembongkaran.

\Baca Juga: SPPI Kota Malang: Perizinan Bangunan Jadi Urusan Pihak Yayasan

Kabid Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto mengatakan, pemilik bangunan cukup kooperatif dalam pemanggilan kemarin. Mereka mengaku salah karena membangun tanpa memiliki izin terlebih dulu. ”Pemilik akan membongkarnya secara mandiri,” ujar dia.

Untuk waktu pembongkaran, Pemkot menyerahkan sepenuhnya kepada pemilik bangunan. Ade sudah menginstruksikan agar dilakukan secepatnya. ”Tadi perwakilan pemilik bangunan sudah tanda tangan akan membongkar secara mandiri. Batas waktunya sesuai perda (peraturan daerah) 30 hari,” tambah dia.

Dia menyampaikan, selain tidak berizin, bangunan itu juga berada di atas aliran air. Sesuai aturan tata ruang, bangunan di lokasi tersebut hanya boleh digunakan untuk jembatan. ”Kami tidak menanyakan detail bangunannya untuk apa. Yang jelas kalau memenuhi aturan tidak mungkin tidak memiliki izin,” tegas Ade.

Baca Juga: Heboh Bangunan Eks Malang Plaza Dijual Rp 103 Miliar, Pengamat Sebut Masih Punya Nilai Strategis di Jantung Kota Malang

Terpisah, Ketua Tim Pengawasan dan Pengendalian Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jatim Ari Pudji Astoni memastikan perizinan bangunan tersebut tidak sampai ke Pemprov. Sebab sebelum ke pihaknya, pemilik bangunan harus memiliki izin dari Pemkot Malang.

Misalnya izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin). Kemudian tahap selanjutnya baru mengajukan rekomendasi teknis kepada PU SDA Jatim. ”Kami itu perizinan terakhir, kalau di Pemkot Malang belum. Di provinsi juga belum ada izinnya,” jelas dia.

Sama seperti pemkot, pihaknya meminta pemilik bangunan melakukan pembongkaran secara mandiri. Dengan tenggat waktu tidak lebih dari sebulan. ”Mungkin selama ini ada miskomunikasi, pemilik bangunan berpikir mengajukan izin sudah bisa membangun. Seharusnya lengkap dulu baru dibangun,” imbuh Ari.

Dia menambahkan, bangunan yang berada di atas sungai hanya diperbolehkan untuk jembatan. Tidak boleh digunakan untuk parkir atau hunian. ”Itu pun juga harus menyelesaikan perizinan dulu,” tutupnya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#Wajib Dibongkar #perda #DPUPRPKP #Bangunan