Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Jumlah Pengaduan Perkara Properti di BPSK Kota Malang Meningkat Hampir Tiga Kali Lipat

Nabila Amelia • Sabtu, 6 Juni 2026 | 14:04 WIB
NAIK TIGA KALI LIPAT: Perkara Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta jadi kasus dengan nominal kerugian tertinggi yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang. (Nabila Amelia/Radar Malang)
NAIK TIGA KALI LIPAT: Perkara Nayumi Sam Tower di Jalan Soekarno-Hatta jadi kasus dengan nominal kerugian tertinggi yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Perkara yang berkaitan dengan properti di Kota Malang meningkat sejak 2024 lalu. Jumlahnya dicatat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang. Bila diestimasi, peningkatannya terjadi hampir tiga kali lipat.

Anggota BPSK Kota Malang Yuastria Surendratmaja mengatakan, pada 2024 ada 14 perkara yang disidangkan. Sebanyak empat perkara di antaranya berkaitan dengan properti yakni rumah tinggal. Seluruhnya sudah tertangani.

Baca Juga: Besok Mulai Buka Posko Pengaduan THR di Malang Raya

”Kemudian pada 2025 jumlahnya ada 56 perkara,” kata Yuastria, kemarin (5/6). Dari puluhan perkara yang masuk itu, sebanyak 34 perkara berkaitan dengan properti di Kota Malang. Sementara tahun 2026 ini masih dalam perhitungan.

Yuastria menyebut, bentuk perkara properti yang dilaporkan ke BPSK Kota Malang bermacam-macam. ”Setidaknya kami memetakan ada tiga jenis perkara properti,” sebut dia. Pertama, ada konsumen yang sudah melakukan pembayaran, namun pembangunan tidak dilakukan pengembang. 

Kedua, ada konsumen yang sudah membayar, namun akta jual beli (AJB) tidak keluar. Ketiga, ada konsumen yang sudah membayar dan menempati rumah, namun sertifikat hak milik (SHM) atau AJB tidak diberikan. ”Jika ada perkara-perkara tersebut, sebaiknya segera dilaporkan ke kami,” imbuh Yuastria.

Baca Juga: Disnaker Buka Posko Pengaduan UMK

Dalam penyelesaian perkara, BPSK bisa melakukan persidangan. Persidangan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Biasanya ada regulasi tambahan berdasar masing-masing perkara.

Sebagai contoh jika ada perkara penipuan rumah tinggal, itu akan disesuaikan dengan regulasi yang mengaturnya. Selain menerima perkara properti dari Kota Malang, ada perkara dari Kabupaten Malang juga. Kemudian dari Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung. 

Dari sekian perkara properti itu, yang kerugiannya paling besar yakni perkara Nayumi Sam Tower. Nominal kerugiannya diperkirakan mencapai Rp 100 miliar. ”Di samping perkara properti, ada perkara lain yang kami tangani seperti finance hingga aduan konsumen lainnya,” tutur Yuastria. 

Setelah disidangkan, biasanya pelaku usaha akan membayar ganti rugi.

Di sisi lain, ada pula pelaku usaha yang kabur. Jika kabur, konsumen bisa mengadukan kepada polisi hingga pengadilan dengan membawa berkas persidangan yang sudah dilakukan di BPSK Kota Malang. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#perkara properti #BPSK #Pengaduan #AJB