Berlangsung Sejak Januari 2026, Didominasi Industri Rokok
KEPANJEN, RADAR MALANG – Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Malang belum mereda. Setelah 570 karyawan kehilangan pekerjaan sepanjang 2025 lalu, awal tahun ini puluhan buruh kembali tumbang. Dinas tenaga kerja (disnaker) mencatat, sudah ada 21 perusahaan tercatat memberhentikan karyawannya (selengkapnya lihat grafis).
“Tahun lalu ada 35 perusahaan yang melakukan PHK. Sedangkan awal tahun ini tercatat 21 perusahaan,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Malang Dian Dharu Romadhona kemarin. Dia mengatakan, terdapat perbedaan dominasi sektor dari 2024 hingga 2026. Pada 2024, PHK paling banyak terjadi industri bidang peternakan, seperti penetasan telur. PHK terjadi karena adanya pengurangan bibit. Sehingga jumlah ternak yang dibudidayakan juga menurun.
Sedangkan pada 2025 lalu, terjadi di berbagai sektor industri. Namun paling banyak dari industri pengolahan seperti tekstil dan mebel. “Tahun ini rata-rata di sektor perindustrian dan rokok,” imbuh pejabat eselon III B Pemkab Malang itu.
Dia menyebut, PHK tersebut karena efisiensi di masing-masing perusahaan. Selain itu, lanjutnya, juga faktor perekonomian. Yakni karena kurangnya pemasaran, sehingga pemasukan perusahaan menurun. Dengan pemasukan yang menurun, perusahaan akhirnya tidak mampu membayar karyawannya. Solusinya memutuskan melakukan PHK.
Selain itu, dia mengatakan, secara umum, terdapat tiga hal yang menyebabkan terjadinya PKH. Di antaranya karena faktor hukum, misalnya pensiun, meninggal dunia, maupun ada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau kontrak kerja sudah berakhir. Kemudian ada juga karena keputusan pengadilan dan pengunduran diri dari pihak karyawan.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Guru Non-ASN Tak Di-PHK, Melalui Skema Redistribusi
Akan tetapi, hingga kini sangat minim kasus PKH karena keputusan sepihak dari perusahaan. Itu karena Disnaker Kabupaten Malang selalu menitikberatkan kepada terbangunnya komunikasi yang baik antar stakeholder. Khususnya antara pekerja dan manajemen di perusahaan. Dengan demikian, ketika komunikasi terjalin dengan baik, hubungan industrial juga berjalan dengan harmonis.
“Kami selalu memberi sosialisasi dan mengimbau perusahaan dan karyawan, bahwa hubungan industrial harus dibentuk secara harmonis dan kondusif,” kata Dian.
Pihaknya juga memberi solusi untuk meminimalkan angka PHK. Sebagai contoh, jika ada penurunan produksi, pihaknya menyarankan perusahaan melakukan pengurangan shift. Jika biasanya ada tiga shift, dikurangi menjadi dua shift. Sehingga tidak sampai terjadi PHK.
Baca Juga: Disnaker Kota Malang Catat 72 Pekerja Kena PHK
Pihaknya juga melakukan penguatan komunikasi bipartit antara perusahaan dengan pekerja. Sehingga kondisi perusahaan yang merosot dapat dimengerti oleh pekerja. Jika terpaksa harus PHK, dia berharap pekerja juga sudah mengetahui hak-hak yang harus diterima. Begitu pula dengan perusahaan yang memahami kewajiban yang harus diberikan kepada pekerja. (yun/dan)
Editor : A. Nugroho