MALANG KOTA, RADAR MALANG – Bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di Jalan Semeru, Kecamatan Klojen, dipastikan melanggar aturan dan tidak mengantongi izin. Namun hingga Minggu (7/6), bangunan tersebut masih berdiri meski pemerintah telah meminta pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.
Pemkot Malang bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah memanggil pemilik bangunan untuk membahas status bangunan tersebut. Dari hasil pertemuan, bangunan dinyatakan tidak memenuhi ketentuan tata ruang karena berdiri di atas aliran sungai yang berada dalam kewenangan Dinas PU Sumber Daya Air (SDA) Jawa Timur.
Pemilik Diberi Tenggat 30 Hari untuk Membongkar
Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi mengatakan, dalam pertemuan tersebut telah disepakati bahwa pemilik diberikan waktu selama 30 hari untuk membongkar bangunan secara mandiri.
Baca Juga: Bangunan di Jalan Semeru Kota Malang Wajib Dibongkar, Pemilik Diberi Tenggat Waktu 30 Hari
Meski demikian, Arief berharap proses pembongkaran dapat dilakukan lebih cepat mengingat status bangunan sudah jelas melanggar aturan dan tidak memiliki perizinan.
“Alangkah lebih baik ada niat dari pemilik untuk segera membongkar. Karena bangunan sudah dipastikan dilarang dan tak berizin,” ujarnya.
Menurut dia, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berdampak pada kenyamanan lingkungan sekitar. Sejumlah material bangunan seperti kayu masih terlihat berserakan di area trotoar dan mengganggu estetika kawasan.
“Dibongkar hari ini atau besok, sama saja bangunannya tidak boleh berdiri. Maka kami minta segera saja dieksekusi,” tegasnya.
Baca Juga: Dibahas Hari Ini, Bangunan Ilegal di Atas Sungai Jalan Semeru Terancam Dibongkar
Pembongkaran Paksa jika Tenggat Terlampaui
Kepala Bidang Cipta Karya DPUPRPKP Kota Malang Ade Herawanto menjelaskan, pemilik bangunan menunjukkan sikap kooperatif dengan memenuhi undangan pemerintah dan menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembongkaran mandiri.
Karena itu, pemerintah belum mengambil langkah pembongkaran secara langsung.
“Kami tidak akan membongkar, karena pemiliknya sudah menyanggupi membongkar sendiri,” kata Ade.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan yang berlaku, pemilik diberikan waktu maksimal 30 hari untuk menuntaskan pembongkaran. Apabila hingga batas waktu tersebut tidak ada tindak lanjut, pemerintah akan melakukan penertiban paksa melalui Satpol PP.
“Kalau dari kami, tentu maunya secepatnya. Karena jelas melanggar,” ujarnya.
Baca Juga: Bangkitkan Velodrome, Pemkot Malang Bakal Teken PKS bersama Pemprov Jatim
Bangunan di Atas Sungai Tidak Diperbolehkan
Ade menegaskan, alasan utama bangunan tersebut tidak dapat memperoleh izin karena berdiri tepat di atas aliran sungai. Dalam aturan tata ruang, pembangunan di atas sungai dibatasi sangat ketat dan hanya diperbolehkan untuk fungsi tertentu seperti jembatan dengan perizinan khusus hingga tingkat provinsi.
Karena tidak memenuhi ketentuan tersebut, bangunan di Jalan Semeru dipastikan tidak dapat dilegalkan dan harus dibongkar.
Editor : Mahmudan