MALANG KOTA, RADAR MALANG - Stimulus baru untuk menarik minat investor tengah dibahas DPRD Kota Malang dan Pemkot Malang. Salah satunya yakni opsi keringanan pajak daerah. Poin itu masuk dalam agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Selain kemudahan perizinan, insentif seperti itu diyakini bisa membantu capaian investasi di Kota Malang. Kepala Disnaker PMPTSP Kota Malang Arif Tri Sastyawan menuturkan, insentif itu bisa berupa pengurangan tarif beberapa jenis pajak. Seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, insentif juga bisa digunakan untuk mengurangi tarif retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). ”Insentif itu sudah masuk poin penting dalam ranperda. Namun berapa nominalnya, nanti akan diatur melalui peraturan wali kota,” jelasnya.
Dengan begitu, belum ada nilai potongan spesifik yang bakal diberikan kepada investor. Arif menyampaikan, insentif itu tidak hanya digunakan untuk investor baru. Investor lama juga berpeluang mendapatkan keringanan tersebut.
”Bila investor lama melakukan ekspansi usaha, pastinya mendapatkan insentif khusus. Kami berharap perda segera disahkan agar langsung dilaksanakan di lapangan,” imbuh Arif.
Selain memberikan kepastian hukum, penyusunan Ranperda juga telah diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang investasi dan pelayanan perizinan di daerah.
”Dalam aturan baru itu, kami juga mengadopsi kebijakan dari sejumlah daerah yang berhasil meningkatkan iklim investasi. Misalnya, seperti Kota Salatiga dan Kabupaten Mojokerto,” imbuh dia.
Arif menambahkan, ranperda juga memuat peta potensi investasi di Kota Malang. Nanti bakal menyajikan informasi terkait lokasi strategis, ketersediaan lahan, harga tanah, hingga peruntukan kawasan usaha.
Tujuannya untuk memudahkan investor dalam mengambil keputusan. ”Dengan berbagai kemudahan, mereka memiliki tanggung jawab untuk membuka peluang kerja warga Kota Malang. Manfaat investasi dirasakan langsung masyarakat,” tandasnya.
Di tempat lain, Sekretaris Komisi A DPRD Malang Harvard Kurniawan menyampaikan, ranperda itu juga memberikan peluang bagi UMKM untuk berkembang. Sebab bakal ada poin khusus yang mengatur bahwa investor harus mendukung atau memfasilitasi keberadaan UMKM di Kota Malang.
”Contohnya jika ada investasi mal, produk UMKM harus diberi akses. Prinsipnya UMKM diberi tempat oleh pelaku usaha besar,” urainya.
Senada dengan eksekutif, Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal diyakini membuka peluang investasi, yang otomatis memperluas lapangan pekerjaan. ”Lapangan pekerjaan itu penting, terutama untuk warga Kota Malang,” tegasnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra