Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Pemkot Malang Tunggu Skema Pajak untuk Kendaraan Listrik

Andika Satria Perdana • Selasa, 9 Juni 2026 | 18:02 WIB
TUNGGU PERGUB: Salah satu mobil listrik melintas di Jalan Veteran, kemarin. Pemkot Malang masih menunggu skema pajak untuk kendaraan listrik. (Darmono/Radar Malang)
TUNGGU PERGUB: Salah satu mobil listrik melintas di Jalan Veteran, kemarin. Pemkot Malang masih menunggu skema pajak untuk kendaraan listrik. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Pemilik kendaraan listrik di Jawa Timur harus siap beradaptasi dengan aturan baru. Dalam waktu dekat, seluruh kendaraan non-BBM dimungkinkan kena pajak. Itu diketahui dalam Sosialisasi Pajak Kendaraan yang dilaksanakan Pemkot Malang di Hotel Ijen Suites, kemarin (6/8). 

Perubahan kebijakan itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat (PAB). Salah satu poinnya yakni kendaraan listrik tidak lagi bebas pajak. 

Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik hanya diwajibkan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tiap tahun. Mulai 2026 ini, pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada masing-masing daerah untuk menentukan besaran tarif pajak kendaraan listrik. 

Dari informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Malang, Pemprov Jatim saat ini tengah mematangkan tarif pajak kendaraan listrik. Kemungkinan besar hanya 10 persen dari pajak kendaraan konvensional.

Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Moh. Sulthon menyampaikan, sosialisasi menjadi kesempatan pemkot untuk menyampaikan beberapa aturan baru. 

Termasuk penerapan pajak bagi kendaraan listrik. ”Setiap provinsi diberikan kewenangan menetapkan insentif fiskal untuk pajak kendaraan,” ujarnya. Dia menuturkan, saat ini pihaknya masih menunggu aturan resmi tentang pajak kendaraan listrik. Regulasi itu nantinya bisa berbentuk Surat Edaran (SE) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim. 

”Besaran tarif pajak akan ditentukan provinsi. Masing-masing gubernur memiliki kewenangan sendiri,” tuturnya. Indikasi penerapan pajak listrik di Jatim mulai dimunculkan Pemprov Jatim sejak April lalu. Sedangkan di daerah lain, ada beberapa gubernur yang memutuskan tidak menerapkan kebijakan pajak itu. 

Seperti di Provinsi Jakarta dan Provinsi Banten. Lebih lanjut, Sulthon menyampaikan bahwa pajak kendaraan biasa dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Pemprov Jatim memberikan insentif khusus agar tarif itu tetap seperti tahun lalu. ”Ada peluang menaikkan tarif pajak kendaraan, gubernur memastikan tidak menaikkan tahun ini,” tandasnya. 

Meskipun nanti dikenai pajak, Sulthon berharap tidak terlalu tinggi. Karena dikhawatirkan bakal mengurangi pertumbuhan kendaraan listrik di Kota Malang. ”Karena sesuai instruksi Presiden, kita harus melakukan efisiensi BBM. Salah satunya dengan peralihan ke kendaraan listrik,” tutup pria yang menjabat definitif sebagai Sekretaris Bapenda itu. (adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#pajak kendaraan listrik #Permendagri 11 Tahun 2026 #Kota Malang #Pemprov Jatim #pajak kendaraan