Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhitta menyayangkan munculnya wacana penggunaan lahan RTH untuk mendukung program Koperasi Merah Putih. Terlebih sebelumnya, pemkot mengalami kesulitan mencari lahan untuk kebutuhan program Sekolah Rakyat (SR).
Menurut dia, saat Pemkot Malang mengajukan kebutuhan lahan untuk Sekolah Rakyat, aturan perlindungan RTH diterapkan secara ketat. Bahkan, lahan yang telah terdaftar sebagai ruang terbuka hijau tidak dapat digunakan dan harus dicarikan alternatif lain. ”Kalau Koperasi Merah Putih membuat alih fungsi menjadi legal atau diperbolehkan, saya rasa ini perlu dihentikan,” tegasnya.
Wanita yang akrab disapa Mia itu menekankan, seharusnya tidak ada perlakuan berbeda terkait kebijakan pemanfaatan ruang terbuka hijau. Apalagi, kebutuhan lahan untuk program pendidikan seperti Sekolah Rakyat harus mematuhi aturan perlindungan RTH. Program koperasi semestinya tunduk pada aturan yang sama.
”Kota Malang ini masih kekurangan RTH. Kenapa kita tidak berpikir menggunakan lahan lain yang ada dan bisa dimanfaatkan untuk program tersebut,” ungkapnya. Politisi PDIP itu tidak menolak keberadaan program Koperasi Merah Putih. Dia meminta pemerintah mencari solusi yang lebih kreatif dan inovatif. Tanpa harus mengorbankan ruang terbuka hijau yang menjadi kebutuhan penting masyarakat perkotaan.
”Menyediakan lahan 1.000 meter persegi di kawasan perkotaan itu sulit, yang penting programnya berjalan dan substansi kebijakannya tercapai,” urainya. Mia menegaskan, langkah yang tepat bukan sekadar melakukan kajian ulang. Melainkan menghentikan rencana apabila memang menggunakan lahan RTH.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang Dito Arief Nurakhmadi meminta, pembangunan gerai KMP memanfaatkan aset daerah yang tidak masuk kawasan RTH. Langkah tersebut dinilai penting agar pembangunan tidak mengurangi ruang terbuka hijau yang sudah terbatas.
Menurutnya, keberadaan RTH memiliki fungsi ekologi sekaligus sosial bagi masyarakat. Selain menjadi paru-paru kota, ruang terbuka hijau juga berfungsi sebagai ruang publik untuk aktivitas warga. ”Semangat kita menambah RTH bukan malah mengurangi. Karena target 20 persen RTH publik ini juga instruksi dari pemerintah pusat,” ujarnya. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo