Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Masih Bertahan di RTH Kedungkandang Malang, 22 PKL Terima Peringatan Terakhir dan Diberi Waktu 7 Hari Lagi

Nabila Amelia • Sabtu, 13 Juni 2026 | 12:47 WIB
HARUS SEGERA PINDAH: Lapak sejumlah PKL masih terlihat dan berada di sekitar RTH Kedungkandang, Kota Malang, kemarin (12/6).
HARUS SEGERA PINDAH: Lapak sejumlah PKL masih terlihat dan berada di sekitar RTH Kedungkandang, Kota Malang, kemarin (12/6).

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Sudah dua kali mendapat surat peringatan (SP), tapi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitar ruang terbuka hijau (RTH) Kedungkandang masih belum beranjak. Untuk itu, Pemkot Malang melayangkan peringatan terakhir atau SP3 sejak Rabu lalu (10/6).

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang mengatakan, pihaknya sudah melayangkan SP sejak April 2026. Tepatnya, pada 9 April untuk SP1. Kemudian dilanjutkan dengan SP2 pada tanggal 2 Juni dan yang terakhir SP3 tanggal 10 Juni.

SP dilayangkan pemkot kepada 41 PKL yang sudah lama berjualan di sana. Menurut Raymond, peringatan diberikan karena RTH bukan berfungsi sebagai tempat berjualan. ”Pemberian peringatan mengacu pada 3 regulasi,” ungkap dia. 

Pertama adalah Perda Kota Malang Nomor 2 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan. Dalam Pasal 21, tertulis bahwa PKL dilarang berjualan di jalan, trotoar, jalur hijau, atau fasilitas umum lainnya kecuali lokasi-lokasi yang sudah ditentukan pemerintah.

Kedua, Perda Kota Malang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Di perda itu terdapat Pasal 67 yang memaparkan bahwa pemkot wajib mengamankan barang milik daerah.

Ketiga, Keputusan Wali Kota Malang Nomor 18845/126/35.73.112/2020. Keputusan tersebut terkait penetapan status pengguna barang milik daerah Pemkot Malang pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang. 

Karena beberapa aturan itu, pemkot akhirnya mengambil langkah tegas. ”Untuk SP3 jangka waktunya selama 7 hari. Namun, jika tidak pindah juga kami akan menyerahkan kepada Satpol PP, sehingga bisa dilaksanakan pembongkaran,” tegas mantan Sekretaris Diskopindag Kota Malang tersebut.

Raymond menyebut sejauh ini yang sudah pindah baru 19 PKL. Mereka pindah ke area selatan GOR Ken Arok Kota Malang. Selebihnya, masih ada 22 PKL yang bertahan di sekitar RTH. (mel/gp)

Editor : A. Nugroho
#rth kedungkandang #sp3 #Pedagang #malang #PKL