Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Inilah Bangunan Liar di Jalan Semeru yang Tak Kunjung Dieksekusi meski Dipastikan Melanggar Peraturan

Andika Satria Perdana • Senin, 15 Juni 2026 | 12:38 WIB

 

Bangunan liar di Jalan Semeru Kota Malang (DARMONO/RADAR MALANG)
Bangunan liar di Jalan Semeru Kota Malang (DARMONO/RADAR MALANG)

 

MALANG KOTA - Polemik bangunan liar di Jalan Semeru belum tuntas. Sesuai kesepakatan sebelumnya, pemilik seharusnya membongkar secara mandiri. Karena tak kunjung dilaksanakan, Pemkot Malang merencanakan eksekusi atau penertiban.

Pada 4 Juni lalu, Pemkot Malang memastikan bahwa bangunan tersebut tak berizin dan melanggar aturan tata ruang. Pemilik bangunan diminta membongkar secara mandi. Pembongkaran di-deadline paling lambat 30 hari setelah keputusan dikeluarkan. Lebih dari sepekan, komitmen itu belum juga direalisasikan.

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Ade Herawanto menuturkan, pihaknya sudah memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk memenuhi janjinya, yakni membongkar bangunan secara mandiri. Pemkot percaya ada iktikad baik dari pemilik. Namun karena sepekan tidak perkembangan, pemerintah mempertimbangkan langkah tegas.

Ade menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Malang untuk menyiapkan mekanisme pembongkaran paksa. Mekanisme tersebut untuk mengantisipasi jika pemilik bangunan tetap tidak menjalankan kewajibannya.

"Saya sudah koordinasi, nanti disiapkan pembongkaran paksa," tandas Ade.

Pemkot Malang berencana melibatkan tim hukum. Tujuannya untuk memastikan bahwa proses penindakan berjalan sesuai ketentuan. Langkah tersebut dinilai penting agar tindakan pembongkaran tidak meninggalkan persoalan di kemudian hari.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Malang Heru Mulyono menyatakan siap melakukan penegakan aturan. Saat ini pihaknya masih menunggu pelimpahan resmi penanganan perkara dari Dinas PU SDA Provinsi Jawa Timur. Sebab, PU SDA merupakan instansi yang memiliki kewenangan atas saluran irigasi tersebut.

"Kami masih menunggu instruksi resmi dari dinas terkait," ujarnya.

Sedangkan anggota Komisi C DPRD Kota Malang Arief Wahyudi meminta pemkot melakukan komunikasi ulang kepada pemilik bangunan. Hal tersebut diperlukan untuk memastikan waktu pembongkaran.

"Karena sudah ada niat, tinggal komunikasi lagi," terangnya.

Dia menegaskan, pembongkaran seharusnya dilakukan secepatnya. Alasan pertama adalah bangunan itu melanggar. Selain itu, lanjutnya, mengurangi estetika kawasan Kajoetangan Heritage.

"Kayunya (material bangunan) kadang di trotoar, cukup mengganggu pejalan kaki," tandas legislator dapil Klojen itu. (adk/dan)

Editor : Mahmudan
#Eksekusi Bangunan liar #jalan semeru #bangunan liar