Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Aturan Baru di Kota Malang, Jukir Liar Bisa Diproses Polisi

Nabila Amelia • Senin, 15 Juni 2026 | 17:43 WIB
WAJIB PAKAI ROMPI: Salah satu jukir memberi aba-aba kepada salah satu pengemudi mobil di Jalan Pasar Besar, kemarin. (Darmono / Radar Malang)
WAJIB PAKAI ROMPI: Salah satu jukir memberi aba-aba kepada salah satu pengemudi mobil di Jalan Pasar Besar, kemarin. (Darmono / Radar Malang)

 

MALANG KOTA – Juru parkir (jukir) liar tak lagi bisa beroperasi dengan leluasa. Sanksi yang mengintai bukan hanya pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) atau denda, tapi diproses aparat kepolisian. Ketentuan yang mengatur agar polisi bisa meng-handel jukir bandel tertuang dalam Perda baru tentang Penyelenggaraan Perparkiran.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, setelah Perda diterapkan, pengawasan akan diperketat. Sanksi yang diberikan kepada pelanggar juga akan lebih berat dari sebelumnya.

Seperti untuk pengguna kendaraan, denda mulai Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Selain sanksi administratif, dia melanjutkan, pengendara juga bisa dikenakan sanksi berlapis jika melakukan pelanggaran berat atau berulang. "Tambahan sanksinya kena sidang tindak pidana ringan (tipiring). Dendanya lebih tinggi," tegasnya.

Tak hanya kepada pelanggar, dia mengatakan, dishub juga meningkatkan efek jera kepada jukir. Salah satu yang menjadi keluhan selama ini yakni tidak diberikannya karcis parkir kepada pengguna jasa parkir. Selain itu, ada juga jukir yang mematok tarif di luar ketentuan. Aturannya untuk roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu.

"Sanksi untuk jukir tidak selalu harus diawali dari teguran. Bisa saja pencabutan izin jika pelanggaran yang dilakukan berat," tandas Rahmat. Dia menambahkan, penindakan jukir liar juga akan lebih massif. Mereka bisa dijatuhi sanksi tipiring, atau bahkan penindakan dilakukan pihak kepolisian.(adk/mel/dan)

Editor : Mahmudan
#Aturan Parkir Malang #Jukir Nakal #parkir liar