MALANG KOTA-RADAR MALANG - Pemkot Malang mengalami krisis ASN yang memenuhi syarat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP). Dengan penerapan manajemen talenta, hanya satu pegawai bisa mengisi jabatan setara kepala dinas. Kondisi ini membuat ada peluang pejabat eksternal menduduki beberapa jabatan penting.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, ada sembilan JPTP yang kosong tahun ini. Penyebab kekosongan ini karena pensiun, mutasi ke daerah lain, dan ada pejabat yang disanksi.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menjelaskan, untuk mengisi JPTP, pegawai itu harus masuk ke boks sembilan. Hingga Juni, baru satu ASN yang mampu menembus boks tersebut. Kebanyakan masih berada di boks ke delapan.
”Dari pemetaan manajemen talenta, faktanya hanya satu memenuhi syarat di saat ada sembilan jabatan kosong. Ini menjadi tantangan tersendiri,” ujarnya. Dengan manajemen talenta, Wahyu menekankan, kinerja ASN dipantau secara ketat.
Saat belum memenuhi kriteria masuk ke boks sembilan, pegawai itu tidak bisa mengisi jabatan setara Eselon II. Alasan belum banyaknya pejabat masuk ke boks sembilan bukan semata kekurangan kualitas atau kinerja.
Menurut orang nomor satu di Pemkot Malang itu, alasannya lebih karena pegawai belum aktif melakukan pembaruan data. Padahal banyak variabel yang dinilai pada sistem manajemen talenta. Di antaranya, pengalaman kerja, sertifikat, prestasi, disiplin, hingga riwayat pendidikan.
”Saya meminta agar ASN lebih proaktif memperbarui data kepegawaian. Agar sistem bisa menggolongkan secara otomatis mereka masuk boks berapa,” tandas pria kelahiran 1966 itu. Dirinya tidak bisa terlalu lama menunggu ASN Pemkot Malang memenuhi syarat. Apabila tidak segera ditemukan, pihaknya membuka opsi mendatangkan ASN dari daerah lain.
Pria yang akrab disapa Pak Mbois itu menyampaikan, sistem manajemen talenta telah terhubung secara nasional. Melalui Sistem Informasi Manajemen Talenta (Simata) milik BKN. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat melihat ketersediaan talenta ASN di berbagai daerah. ”Untuk mendatangkan ASN dari daerah lain tentu harus persetujuan kepala daerah pegawai tersebut,” pungkasnya. (adk/gp)
Editor : Galih R Prasetyo