RADAR MALANG-Mulai Selasa lalu (15/6), ASN di ranah Pemkot Malang tidak boleh bermain media sosial dan ngonten. Aturan itu berlaku saat jam kerja. Mereka dituntut fokus dan bakal mendapat peringatan apabila ketahuan mengunggah konten saat jam kerja.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menuturkan pembatasan menggunakan medsos dan ngonten itu dimaksudkan agar ASN fokus. Harapannya saat jam kerja, mereka bisa meningkatkan kualitas dalam menyelesaikan pekerjaannya dengan maksimal. ”Termasuk ngonten dengan baju kerja di jam kerja juga kami larang, kecuali untuk kepentingan dinas,” ujarnya.
Selain itu, Wahyu juga menyampaikan larangan medsos bagi pelajar sangat penting. Sebab berpengaruh kepada konsentrasi mereka saat belajar. Apalagi usia siswa di bawah 18 tahun dilihat belum bisa cakap menentukan hal baik dan buruk untuk dirinya.
Di pihak lain, Kepala SMPN 8 Kota Malang Sri Nuryani menuturkan, aturan pembatasan pemakaian ponsel sudah bertahun-tahun ada di sekolahnya. Tiap hari siswa harus mengumpulkan ponsel di loker guru. Terkadang mereka diizinkan memakai ponsel saat jam pelajaran untuk kebutuhan pengembangan pembelajaran digital.
”Sebab di kurikulum merdeka ini, ada capaian pembelajaran tentang digital, jadi sulit kalau dipisahkan dengan ponsel,” ujar Sri. Beberapa guru memanfaatkan aplikasi seperti Canva meningkatkan kemampuan desain siswa. Biasanya mereka mengerjakan tugas digital itu melalui ponsel. (aff/gp)
Editor : Galih R Prasetyo