Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

WALHI Jatim Beri Enam Catatan untuk Ranperda RTH Kota Malang

Andika Satria Perdana • Jumat, 19 Juni 2026 | 19:03 WIB
DISOROT WALHI: Salah satu anak bermain di Hutan Kota Malabar, kemarin (18/6). Lokasi itu menjadi salah satu ruang terbuka hijau (RTH) yang terus dilestarikan. (Darmono/Radar Malang)
DISOROT WALHI: Salah satu anak bermain di Hutan Kota Malabar, kemarin (18/6). Lokasi itu menjadi salah satu ruang terbuka hijau (RTH) yang terus dilestarikan. (Darmono/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Regulasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang dirancang Pemkot Malang mendapat sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jatim menilai masih banyak kekurangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH tersebut. Utamanya terkait fungsi ekologis dari RTH. 

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono memberi enam catatan untuk Ranperda RTH itu. Catatan pertama, ranperda belum mengadopsi konsep RTH secara komprehensif. Sebab persentase RTH masih terbatas 30 persen. 

Kedua, paradigma yang digunakan cenderung menempatkan RTH sebagai elemen fisik dan estetika. Bukan ruang konservasi dan instrumen pengurangan emisi gas rumah kaca.

”Kami menilai belum ada sanksi yang tegas untuk mencegah alih fungsi kawasan hijau. Serta bentuk dan jenis RTH publik maupun privat dinilai belum lengkap. Termasuk skema insentif bagi pemilik RTH privat,” ungkap Indra. 

Poin kelima, WALHI menilai Ranperda RTH belum menjamin partisipasi masyarakat. Itu terjadi sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan.

Terakhir tentang mekanisme pengawasan dan penegakan hukum bersifat administratif. Belum berorientasi pada pemulihan lingkungan.

”Kami menilai belum ada komitmen kuat dalam mempertahankan RTH. Ketiadaan norma larangan tegas terhadap alih fungsi bakal menjadi persoalan berulang,” pungkasnya.

Dia menegaskan, keberadaan RTH tidak bisa dipandang sebagai elemen estetika kota saja. Menurut dia, RTH memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perlindungan ekologis, pengendalian perubahan iklim, hingga pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat. 

”Kota Malang sedang menghadapi tekanan pembangunan yang berakibat pada beban lingkungan semakin tinggi. Sehingga RTH tidak boleh hanya sekadar estetika,” kata dia.

Berdasar data Pemkot Malang, luas RTH yang tersedia mencapai 17 persen dari total wilayah. Angka tersebut masih jauh dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

Dalam UU itu, disyaratkan luas minimal RTH 30 persen. Terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Indra menekankan, rendahnya ketersediaan RTH tidak terlepas dari berbagai praktik alih fungsi. Seperti area permukiman menjadi area komersial. 

Juga terkait meningkatkan infrastruktur perkotaan. Kondisi tersebut diperparah dengan aktivitas pembangunan yang terus mengurangi tutupan vegetasi dan mengancam fungsi ekologis Kota Malang.(adk/by)

Editor : Bayu Mulya Putra
#Ranperda RTH Kota Malang #malang hari ini #walhi jatim #RTH Kota Malang #Pemkot Malang