MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kawasan Pasar Induk Gadang bakal dilengkapi dengan titik parkir yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memperkirakan, kantong parkir yang disediakan bisa menampung hingga 150 kendaraan roda empat. Posisinya berada di bagian belakang tempat relokasi.
Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, selama ini belum ada parkir khusus di Pasar Gadang. Itu membuat pengguna jalan, utamanya pengemudi roda empat, memarkir kendaraannya di bahu jalan. Itu membuat arus lalu lintas tersendat.
”Nanti seluruh kendaraan harus masuk ke dalam pasar, di bagian belakang sudah disediakan kantong parkir. Untuk roda dua dan empat,” terangnya. Tak hanya di pasar sisi selatan, dishub juga merencanakan kantong parkir di sisi utara. Sehingga total ada dua kantong parkir di Pasar Gadang.
Dari rencana pembangunan tempat relokasi, telah ditentukan Satuan Ruang Parkir (SRP) atau kapasitas kendaraan. Untuk roda empat bisa mencapai 150 mobil. Sedangkan kapasitas roda dua, lebih fleksibel, disesuaikan dengan jumlah kendaraan roda dua yang terparkir.
”Pasar Gadang karakteristiknya lebih banyak parkir untuk mobil. Sehingga roda dua bisa menyesuaikan,” ujar Jaya. Dia menyebut ada aturan lain yang harus dipatuhi pedagang. Yakni loading barang tidak boleh menggunakan bahu jalan.
Setelah pembangunan di tempat relokasi selesai, loading hanya diperbolehkan di bagian lorong Pasar Induk Gadang. Lebarnya sekitar lima meter. Itu juga merupakan akses menuju tempat parkir pasar. ”Lorong hanya dibuat untuk loading barang. Tidak boleh parkir kendaraan,” tandasnya.
Untuk pengawasan, pihaknya bakal melibatkan pihak pasar maupun pedagang. Sebab sumber daya manusia (SDM) dishub cukup terbatas. ”Kami berharap pedagang ikut memberikan informasi kepada pembeli terkait lokasi parkir. Untuk loading, ketika kendaraan sudah menurunkan barang langsung bergeser,” imbuh dia.
Selain menyediakan kantong parkir khusus, Pemkot Malang juga berupaya menghalau parkir liar dengan penambahan fasilitas. Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang Dandung Djulharjanto mengatakan, pada perbaikan jalan, dilakukan pengerjaan pembatas antara bedak pasar dan jalan raya.
Sehingga pembeli tidak bisa melakukan drive thru. Pagar membuat pembeli harus masuk ke dalam untuk melaksanakan transaksi. ”Kami juga berharap pedagang tidak membuang air limbah sembarangan ke jalan. Dengan pagar ini akan cukup membatasi,” tuturnya. (adk/by)
Editor : Bayu Mulya Putra