Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Parkir di Pasar Gadang Bisa Tampung 150 Mobil

Andika Satria Perdana • Jumat, 19 Juni 2026 | 09:11 WIB
WAJIB TERTIB: Area parkir di belakang tempat relokasi Pasar Gadang sudah disiapkan Dishub Kota Malang.
WAJIB TERTIB: Area parkir di belakang tempat relokasi Pasar Gadang sudah disiapkan Dishub Kota Malang.

MALANG KOTA, RADAR MALANG - Kawasan Pasar Induk Gadang bakal dilengkapi dengan titik parkir yang memadai. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang memperkirakan, kantong parkir yang disediakan bisa menampung hingga 150 kendaraan roda empat. Posisinya berada di bagian belakang tempat relokasi.

Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra menyampaikan, selama ini belum ada parkir khusus di Pasar Gadang. Itu membuat pengguna jalan, utamanya pengemudi roda empat, memarkir kendaraan nya di bahu jalan.

Baca Juga: Pemkot Malang Targetkan Sisa Relokasi Pasar Gadang Tuntas pada 20 Juni, Maksimal Akhir Bulan Ini

Itu membuat arus lalu lintas tersendat.

”Nanti seluruh kendaraan harus masuk ke dalam pasar, di bagian belakang sudah disediakan kantong parkir. Untuk roda dua dan empat,” terangnya. Tak hanya di pasar sisi selatan, dishub juga merencanakan kantong parkir di sisi utara. Sehingga total ada dua kantong parkir di Pasar Gadang.

Dari rencana pembangunan tempat relokasi, telah di tentukan Satuan Ruang Parkir (SRP) atau kapasitas kendaraan. Untuk roda empat bisa mencapai 150 mobil. Sedangkan kapasitas roda dua, lebih fleksibel, disesuaikan dengan jumlah kendaraan roda dua yang terparkir.

Baca Juga: Setelah Tertunda, Perbaikan Jalan Pasar Induk Gadang Start Hari Ini dan Berikut Rencana Pengerjaannya

”Pasar Gadang karakteristiknya lebih banyak parkir untuk mobil. Sehingga roda dua bisa menyesuaikan,” ujar Jaya. Dia menyebut ada aturan lain yang harus di patuhi pedagang. Yakni loading barang tidak boleh menggunakan bahu jalan.

Setelah pembangunan di tempat relokasi selesai, loading hanya diperbolehkan di bagian lorong Pasar Induk Gadang. Lebarnya sekitar lima meter. Itu juga merupakan akses menuju tempat parkir pasar. ”Lorong hanya dibuat untuk loading barang. Tidak boleh parkir kendaraan,” tandasnya.

Untuk pengawasan, pihaknya bakal melibatkan pihak pasar maupun pedagang. Sebab sumber daya manusia (SDM) dishub cukup terbatas. ”Kami berharap pedagang ikut memberikan informasi kepada pembeli terkait lokasi parkir. Untuk loading, ketika kendaraan sudah menurunkan barang langsung bergeser,” imbuh dia.

Selain menyediakan kantong parkir khusus, Pemkot Malang juga berupaya menghalau parkir liar dengan penambahan fasilitas. Yakni pembatas antara bedak pasar dan jalan raya. (adk/by)

Editor : A. Nugroho
#bahu jalan #Parkir #Pasar Gadang #dishub