MALANG KOTA, RADAR MALANG - Regulasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Malang yang tengah dirancang mendapat sorotan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai banyak kekurangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RTH itu. Utamanya terkait fungsi ekologis dari RTH.
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Jawa Timur Pradipta Indra Ariono mengatakan, keberadaan RTH tidak bisa dipandang sebagai elemen estetika kota saja. Menurut dia, RTH memiliki fungsi strategis sebagai instrumen perlindungan ekologis, pengendalian perubahan iklim, hingga pemenuhan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.
”Kota Malang sedang menghadapi tekanan pembangunan yang berakibat pada beban lingkungan semakin tinggi. Sehingga RTH tidak boleh hanya sekadar estetika,” kata dia.
Berdasar data Pemkot Malang, luas RTH yang tersedia mencapai 17 persen dari total wilayah. Angka tersebut masih jauh dari amanat Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Dalam UU itu, disyaratkan luas minimal RTH 30 persen. Terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat. Indra menekankan, rendahnya ketersediaan RTH tidak terlepas dari berbagai praktik alih fungsi. Seperti area permukiman menjadi area komersial.
Juga terkait meningkatkan infrastruktur perkotaan. Kondisi tersebut diperparah dengan aktivitas pembangunan yang terus mengurangi tutupan vegetasi dan mengancam fungsi ekologis Kota Malang. ”Regulasi RTH yang tengah dibahas bertujuan memenuhi kebutuhan luas RTH. Namun dari pendalaman kami ada enam catatan yang perlu diperhatikan,” tuturnya.
Baca Juga: Siap-Siap, Pemkot Malang Bakal Audit RTH Perumahan Lama
Catatan pertama, ranperda belum mengadopsi konsep RTH secara komprehensif. Sebab persentase RTH masih terbatas 30 persen. Kedua, paradigma yang digunakan cenderung menempatkan RTH sebagai elemen fisik dan estetika. Bukan ruang konservasi dan instrumen pengurangan emisi gas rumah kaca.
”Kami menilai belum ada sanksi yang tegas untuk mencegah alih fungsi kawasan hijau. Serta bentuk dan jenis RTH publik maupun privat dinilai belum lengkap. Termasuk skema insentif bagi pemilik RTH privat,” ungkap Indra. Poin kelima, WALHI menilai Ranperda RTH belum menjamin partisipasi masyarakat.
Itu terjadi sejak tahap perencanaan hingga pengambilan keputusan. Terakhir, mekanisme pengawasan dan penegakan hukum bersifat administratif. Belum berorientasi pada pemulihan lingkungan.
”Kami menilai belum ada komitmen kuat dalam mempertahankan RTH. Ketiadaan norma larangan tegas terhadap alih fungsi bakal menjadi persoalan berulang,” pungkasnya. (adk/by)
Editor : A. Nugroho