Nasional Malang Hari Ini Kriminal-Kasuistika Olahraga Wisata-Kuliner Sosok Pendidikan Ekonomi-Bisnis Opini Politik-Pemerintahan

Tangkal Kasus Penipuan Properti, DPRD Kota Malang Godok Ranperda Baru

Nabila Amelia • Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:22 WIB
PENCEGAHAN: Kasus di Apartemen Malang City Point (MCP) jadi salah satu alasan DPRD Kota Malang merumuskan ranperda baru tentang penanaman modal. (Nabila Amelia/Radar Malang)
PENCEGAHAN: Kasus di Apartemen Malang City Point (MCP) jadi salah satu alasan DPRD Kota Malang merumuskan ranperda baru tentang penanaman modal. (Nabila Amelia/Radar Malang)

MALANG KOTA, RADAR MALANG – Kasus penipuan properti di Kota Malang masih sering terdengar. Mulai dari penipuan jual beli unit rumah hingga apartemen. Untuk mencegah perkara-perkara tersebut terulang lagi, DPRD Kota Malang sedang menggodok rancangan peraturan daerah (ranperda) baru. 

Anggota Komisi A DPRD Kota Malang Danny Agung Prasetyo menjelaskan, pihaknya sedang menyusun ranperda penanaman modal. Salah satu tujuan penyusunan ranperda tersebut yakni melindungi masyarakat dari penipuan di sektor properti.

Baca Juga: WALHI Jatim Beri Enam Catatan untuk Ranperda RTH Kota Malang

”Karena sudah ada dua kali laporan yang masuk terkait penipuan di sektor properti,” ungkap Danny. Pertama, perkara ratusan user Malang City Point (MCP) yang terancam kehilangan unitnya karena proses lelang. Lelang dilakukan setelah pengembang dinyatakan pailit pada 2021.

Kedua, perkara serupa yang dirasakan 260 user Nayumi Sam Tower. Mereka tak jadi memiliki unit karena apartemen gagal dibangun. Kini, mereka tidak mendapat kepastian setelah lahan di Jalan Soekarno-Hatta yang semula hendak digunakan membangun Nayumi Sam Tower kini disita pihak kejaksaan.

”Saya juga mendengar ada masyarakat yang menjadi korban dari perumahan yang belum dibangun,” sebut Danny. Kendati demikian pihaknya belum mendapat laporan pasti terkait lokasi perumahan-perumahan yang belum dibangun tersebut.

Baca Juga: Ranperda Penanganan Kemacetan di Malang Dibahas Pekan Ini

Menurut Danny, banyak masyarakat yang tergiur membeli properti karena lokasi strategis, hingga dijual dengan harga terjangkau. Namun warga umumnya kurang memperhatikan kelengkapan administrasi properti yang akan dibeli. Misalnya saja properti yang tidak memiliki akta jual beli (AJB) hingga sertifikat hak milik (SHM) yang belum dipecah. 

Akibatnya, timbul masalah di kemudian hari. Danny melanjutkan, dalam ranperda penanaman modal bakal diatur sanksi-sanksi untuk pengembang yang nekat melakukan praktik curang. ”Untuk naskah akademiknya seperti apa masih akan kami godok bersama dengan praktisi maupun akademisi dari kampus,” tegas Danny. 

Politisi Gerindra itu menargetkan, ranperda penanaman modal bisa rampung tahun 2026. Lebih lanjut, ranperda penanaman modal juga diplot untuk menjaga iklim investasi di Kota Malang. ”Jangan sampai investor takut menanamkan modal di sektor properti karena merasa tidak aman dengan maraknya penipuan,” pungkas Danny. (mel/by)

Editor : A. Nugroho
#Penipuan #dprd #MCP #ranperda